Jaminan kerugian, kerusakan atau kekurangan barang muatan (Cargo Liability) adalah salah satu jenis jaminan dalam polis Protection & Indemnity (P&I). Jaminan Cargo Liability sangat penting terutama untuk jenis kapal barang seperti Cargo ships, Tankers, maupun Barges dan kapal-kapal lainnya yang memuat kargo milik pihak ketiga.
Full story
Asuransi Protection & Indemnity (P&I) menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Jaminan P&I meliputi:
1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Full story
- Wednesday, August 6, 2008, 15:59
- Hull & Machinery (H&M)
Silakan Klik disini untuk membaca versi bahasa Indonesianya
Can you imagine how big is claim arise from this casualty?
· loss or damage to cargo on board the vessel
· loss or damage to the hull and machinery
· loss of life or bodily injury
· pollution
· salvage sue and labour, removal of wreck
· legal costs
· other losses
Marine Hull & Machinery Insurance
Marine Hull & Machinery Insurance gives comprehensive covers for loss or damage to vessel’s hull and machinery against perils of the seas and navigational perils:
Full story