Surety Bond

Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi (Surety Company) menjamin Principal (kontraktor/vendqr/supplier/ konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut:

Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety)

·   Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan

·   Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier

·   Dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk

 

Obligee, adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company). Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

 

Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.

 

·   Bid/ Tender Bond,
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri

 

·   Performance Bond
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

 

·   Advance Payment Bond
Merupakan taminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.

 

·   Maintenance Bond
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

 

·   Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk
Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa Mat Berat, Jaminan Progress Payment.

·   Contra Bank Garansi

·   Supply Bond

·   Customs Bond
Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pert-ambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor (Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.

·   Customs Bond – Voorruitslag

·   Customs Bond – OB – 23

·   Customs Bond – EPTE

·   Customs Bond – untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)

·   Customs Bond – Angkut Lanjut

·   Jaminan Pembayaran Angkutan Udara

·   Jaminan Pembayaran

·   Excise Bond
Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau

 

 

copy paste dari website ASEI

About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on “Surety Bond”

  • Erick Mulyadi Haryanto wrote on 10 January, 2012, 10:34

    saya mengalami kesulitan dalam menjual surety bond ini pak
    dikarenakan tertanggung selalu meminta saya untuk membuka harga terlebih dahulu sebelum memberikan dokumen2 untuk di serahkan ke underwriting

    bagaimana saya mengatasi hal ini ya pak?

  • IMAM MUSJAB wrote on 10 January, 2012, 20:00

    Khan harganya memang sudah diketahui dari awal pak yaitu …sekian% per tiga bulan khan? tinggal diskonnya saja yang belum..ha..ha..

  • MUSA wrote on 14 May, 2012, 13:10

    dear mas imam,

    saya tertarik dengan produk Surety Bond ini, namum banyak yang tidak saya mengerti mengenai devinisi dan fungsi dari jaminan berikut, walaupun saya sudah searching kemanapun jawabanya tetap bias,

    mohon bantuanya mengenai definisi dan fungsi dari jaminan berikut :

    1. Down Payment Bond
    2. Progress Payment Bond
    3. Custom Bond
    4. Installment Sales Bond

    mohon bantuanya, trims

    1.2. dan 4 adalah sama Pak masuk kedalam kelompok “Advance Payment Bond” silakan baca di sini No.3 Custom Bond adalah jaminan terhadap pembebasan bea masuk import (biasanya raw material) bahwa nantinya akan diproses menjadi “product” yang akan di “export” (saat di exportlah bea export-nya harus bayar) kalau tidak di “export” berarti jaminan dicairkan.

  • Arzi Fariandi wrote on 12 February, 2013, 11:51

    Maaf Pak Imam, saya mohon izin untuk copas artikel bapak,
    Terima Kasih

  • ryan nugraha wrote on 4 June, 2020, 10:57

    Kpd Bpk. Imam
    saya mau tanya apa perberaan antara Payment Bond dengan Installment Sales Bond? apakah sifat nya sama (Penalty System atau Indemnity System)? mhn penjelasannya trmksh

  • Dedy Ariyanto wrote on 15 April, 2021, 19:00

    Dear Pak Imam

    Mohon pencerahannya,
    hampir di setiap saya membaca wording sertifikat jaminan surety bond, dimana wording tersebut ada perbedaan janji surety pada wording di Poin 2 dan Poin 4, dimana pada poin 2 surety berjanji akan membayar kepada obligee sejumlah nilai jaminan, Tetapi pada poin 4, surety berjanji membayar kepada Obligee sejumlah kerugian yang sesungguhnya di derita.

    pertanyaan saya, apabila terjadi klaim jenis wording yang mana yang akan dipakai dalam penyelesaian klaim, Pinalty System atau Indemnity System.

    Mohon pencerahannya pak. Terima kasih.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.