Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan (Pollution Liability)

Setelah Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi yang mewajibkan Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi kini muncul Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan (National Certificate of Insurance or other Financial Security in respect of Civil Liability for Bunker or for Oil Pollution Damage) yang akan mewajibkan adanya Sertifikat Asuransi Pencemaran Minyak dari Kapal (Pollution Liability) dari perusahaan asuransi atau lembaga penjamin keuangan.

Atau dengan kata lain, setelah adanya kewajiban “Wreck Removal Insurance” kini muncuk kewajiban CLC and Bunker Blue Card”.

Apakah setelah OJK membetuk Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) nantinya akan dibentuk pula Konsorsium Asuransi Pencemaran Minyak dari Kapal (Pollution Liability)?

Seharusnya OJK lebih bijaksana tidak membentuk konsorsium ini dan itu lagi, sehingga pemilik kapal tidak harus membeli 2 (dua) sertifikat asuransi “Wreck Removal Insurance” dan CLC and Bunker Blue Card. OJK harusnya mewajibkan pemilik kapal untuk membeli Asuransi Kapal dan P&I (Hull & Machinery and Protection & Indemnity) lengkap saja, dan begitulah seharusnya bahwa pemilik atau operator kapal berkewajiban untuk melindungi kapalnya juga tanggung jawab hukum yang mungkin timbul akibat dari pengoperasian kapalnya.

Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM No. 29 Tahun Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Ada yang aneh dalam SE Dirjen Hubla dan PM No.29 tersebut dimana CLC Blue Card diwajibkan atas kapal tanker yang mengangkut lebih dari 150 s/d 2000 Ton minyak curah dan Bunker Blue Card untuk kapal 100 s/d 1000 GT, padahal The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (CLC 1969) mewajibkan CLC hanya untuk kapal yang mengangkut lebih dari 2000 Ton minyak curah, dan The International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution, 2001 (the Bunker Convention) mewajibkan Bunker Blue Card hanya untuk kapal diatas 1000 GT. Mengapa SE Dirjen Hubla justru mewajibkan untuk kapal dibawah 1000 GT atau muatan minyak curah dibawah 2000 T? Apakah ini yang disebut “kearifan lokal”? Bukankah hal ini justru memberatkan pengusaha kapal kecil-menengah? Bagaimana untuk kapal yang lebih dari 1000 GT atau dengan muatan minyak curah lebih dari 2000 T? Entahlah!

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi

Keanehan yang sama juga terjadi pada peraturan sebelumnya, Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi dimana diinstruksikan kepada seluruh pemilik kapal yang memeiliki kapal motor ukuran tonnage kotor GT 35 atau lebih wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan  Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2015, sehingga kapal-kapal nelayan-pun yang lebih dari 35 GT wajib membeli “Wreck Removal Insurance”. Padahal dalam Wreck Removal Convention 2007 hanya diwajibkan untuk kapal-kapal di atas 300 GT. Apakah ini yang disebut “kearifan lokal”? Bukankah hal ini justru memberatkan pengusaha kapal kecil-menengah? Entahlah!

Mungkin Dirjen Hubla atau siapa saja yang mengetahui alasannya bisa sharing comment di sini atau email saya di imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id

Terlepas dari kontroversi tersebut, peraturan adalah peraturan, hukum yang berlaku harus dijalankan maka jangan lupa untuk melengkapi dengan sertifikat dana jaminan atau asuransi “Wreck Removal” dan “Pollution Liability”

CLC and Bunker Blue Card

Asuransi Kapal dan P&I (Hull & Machinery and Protection & Indemnity)

Apa saja yang dijamin dalam polis Protection & Indemnity (P&I)?

Jika ada pertanyaan silakan telpon +628128079130 atau email imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id

Semoga bermanfaat!

Imam MUSJAB

Download / referensi / baca lebih lengkap

Formulir untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

Format Polis Asuransi / Sertifikat Dana Jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi

Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

OJK tidak ikut campur Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi

Asuransi Kapal dan P&I (Hull & Machinery and Protection & Indemnity)

Apa saja yang dijamin dalam polis Protection & Indemnity (P&I)?

Wreck Removal Convention 2007

Entry into force – when and where

Bagaimana menghitung klaim “Collision Liability”

Download LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)

CLC and Bunker Blue Card

Institute Protection and Indemnity Clauses – Hull Times 20/7/87 CL.344

Institute Time Clauses Hulls – Port Risk 20/7/87 CL.312

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan (Pollution Liability)”

  • Raffi wrote on 4 October, 2019, 13:54

    Sekedar tanya pak, asuransi mana saja yang bisa digunakan untuk pengurusan clc bunker, tks

    Banyak Pak, ada di konsorsium ini
    http://wriconsortium.com/

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.