STOCK DECLARATION CLAUSE

STOCK DECLARATION CLAUSE

1. In consideration of the premium by this Policy being provisional in that it is calculated on 75% of the sum insured hereby and is subject to adjustment on expiry of each period of insurance:

– The insured agrees to declare to the Insurer in writing the value of his stocks (other than retail), less any amount insured by Policies other than declaration policies, on the following basis namely the average of the values at risk during the month and to make such declaration within thirty days of the last day of the calender month, such declaration to be signed by the Insured or by a responsible person authorized to sign on his behalf.

– If other policies on a declarration basis cover the stocks hereby insured the declaration shall be made so as to apportion to each policy a share of the value of the stocks insured under such declaration policies, pro rata to the respective amounts named in the policies.

– In the event of a declaration not being made within the 30 days mentioned above then the Insured shall be deemed to have declared the sum hereby as the value at risk.

– On the expiry of each period of insurance the premium shall be calculatted at the rate quoted on the average sum insured, namely the total of the values declared or deemed to have been declared divided by the number of declarations due to have been made. If the resultant premium be greater than the provisional premium the Insured shall pay the difference, if it be less the difference shall be repaid to the Insured but such repayment shall not exceed one third of the provisional premium.

2. The basis of value for declarations shall be the market value and any loss hereunder shall be settled on the basis of the market value immediately anterior to the loss.

3. If at the time of any loss, there be any other subsisting insurance of insurance on other than a declaration basis, whether effected by the Insured or by any other person or persons, covering the stocks hereby insured, this Policy shall apply only to the excess of the value of such stocks at the time of loss over the sum insured by such insurance or insurances, and this Insurer shall not be liable to contribute more than that proportion of such loss which such excess (or, if there be other declaration insurances covering the same stocks, a rateable proportion of such excess), but not exceeding the sum insured hereby, bears to the total value of the stocks.

4. If after the occurrence of a loss it is found that the amount of the last declaration previous to the loss is less than the amount that ought to have been declared, then the amount which would have been recoverable by the Insured shall be reduced in such proportion to the amount of the said last declaration bears to the amount that ought to have been declared.

5. Notwithstanding the occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be maintained at all times during the currency of the Policy and the Insured therefore undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata from the date of such loss to the expiry of the period of insurance, the premium being calculated at the rate applicable to the stock destroyed and such extra premium shall not be taken into account in, and shall be distinct from, the final adjustment of premium.

6. In the event of this Policy being cancelled by the Insured during its currency (whether stocks exist or not) the premium to be retained by the Insurer shall be the appropriate short period premium calculated on the average amount insured up to the date of the cancelment, or 50% of the provisional premium whichever is the greater but if the Policy is cancelled by the Insured after a loss has occurred the premium to be retained by the Insurer shall be the pro rata proportion of the premium calculated on the average amount insured on the date of cancelment plus the pro rata proportion if the premium from the date of loss to the expiry of the period of insurance on the amount of the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is the greater.

7. The maximum liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereby and premium shall not be receivable on values insured thereof. The sum insured may, however, be increased by prior agreement with the Insurer in which event the new sum insured and the date from which it is effective will be recorded on the Policy by endorsement.

8. If the stocks hereby insured shall at the time of loss be collectively of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. Every time, if more than one Sum Insured exist on stocks (other than retail) it shall be separately subject to this condition.

9. It is warranted that every other Policy on a declaration basis covering the stocks insured hereby shall be identical in wording with this Policy.

10. This insurance is subject in all respect to the printed conditions of the Policy except in so far as they may be varied by these special.

 

 

KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG

1. Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka :

– Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan cara-cara  sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas namanya.

– Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut.

– Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.

– Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat.                            

– Jika hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari pada premi sementara.

2. Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.

3. Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.

4. Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan.

5. Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.

6. Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.

7. Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen.

8. Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini.

9. Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini.

10. Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.