Standard Trading Condition (STC) – GAFEKSI. What’s Your Limit of Liability?

Tanggung jawab perusahaan Freight Forwarders anggota GAFEKSI/INFA telah mengadopsi Limit of Liability yang setara dengan International Conventions yang umumnya sbb:

  • –          250 French Gold Francs per kilogram (as per Warsaw Convention 1929 in respect of shipment by air)
  • –          2 SDRs per kg or 666.67 SDRs per package, whichever is higher (as per SDR Protocol 1979 in respect of shipment by sea)

Berikut “Batasan Tanggungjawab” yang penulis copy dari STC – GAFEKSI / INFA

STC adalah dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara perusahaan freight forwarding anggota GAFEKSI/INFA dengan customer, yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pelanggan harus memperhatikan pasal-pasal yang membatasi atau meniadakan tanggung jawab perusahaan ini, sekaligus pasal-pasal yang mengharuskan dalam hal tertentu mengganti rugi pada perusahaan

Batasan Tangungjawab

36. Berdasarkan Klausula 3 diatas dan Klausula 37 di bawah ini, Perusahaan akan dibebaskan dari tanggungjawab untuk menanggung kerugian atau kerusakan bila dan sejauh mana kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh :

(a) tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Konsumen, atau pihak lain selain Perusahaan yang bertindak atas nama Konsumen, atau pihak lain yang mengalihkan tanggungjawab kepada Perusahaan;

(b) pengepakan/pengemasan dan/atau pemberian tanda dan/atau pemberian label dan/atau penyimpanan nomor yang tidak memadai, kecuali bila Perusahaan yang bertanggungjawab untuk melakukan hal tersebut;

(c) penanganan, pemuatan, penyimpanan, atau pembongkaran barang-barang oleh Konsumen atau pihak yang lain bertindak atas nama Konsumen;

(d) kerusakan yang memang telah ada pada barang-barang;

(e) pemogokan kerja, larangan kerja, kemacetan atau penghentian tenaga kerja, yang akibatnya tidak dapat dihindari oleh Perusahaan sekalipun Perusahaan telah berusaha maksimal;

(f) sebab atau kejadian yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan dan akibatnya yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya maksimal ;

Untuk membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan terjadi akibat dari satu atau beberapa faktor-faktor penyebab atau kejadian yang trsebut diatas merupakan tugas Perusahaan.

37. (A) Namun demikian, berdasarkan Klausula 3 diatas dan sub-klausula (D) dan (F) di bawah ini, tanggung Perusahaan yang ditimbulkan karena lasan apapun juga dan sekalipun penyebeb kerugian atau kehilangan tersebut tidak diketahui tidak akan melebihi batas yang telah ditetapkan .

(i) dalam hal adanya tuntutan atas kehilangan, atau kerusakan barang-barang

(a) nilai barang-barang yang hilang, atau rusak, atau

(b). jumlah senilai 2 SDR (Special Drawing Right) sebagaimana yang ditetapkan oleh IMF (International Monetary Fund), setiap kilo dari berat kotor barang-barang yang hilang atau rusak.

Mana diantara keduanya yang paling sedikit

(ii) Apabila untuk tuntutan-tuntutan yang lain

(a) Nilai barang-barang yang menjadi pokok transaksi antara perusahaan dan konsumennya, atau

(b) Jumlah senilai 2 SDR (Special Drawing Right) sebagaimana yang ditetapkan oleh IMF, setiap kita dari berat kotor barang-barang yang hilang atau rusak

(c) 75.000 SDR’s untuk satu transaksi, mana diantaranya yang jumlahya terkecil.

Untuk tujuan dari ayat (i) dan (ii) di atas nilai barag-barangnya adalah harganya pada tempat dan waktu barang-barang itu dikirimkan ke penerima barang sesuai dengan transaksi yang terkait antara Perusahaan dan Konsumen atau ditempat dan waktu barang tersebut seharusnya telah dikirim. SDR’s harus dihitug pada tanggal/hari saat tuntutan tersebut pertama kali dikirim secara tertulis kepada perusahaan.

(B) Sesuai dengan klausula 3 di atas, dan sub-klausula (D) dan (F) di bawah, tanggung jawab perusahaan atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari pengiriman atau pengaturan pengiriman barang-barang yang tidak sesuai waktunya atau (bila terdapat perjanjian yang khusus sesuai klausula 18) mematuhi tanggal keberangkatan atau kedatangan yang telah disetujui dalam keadaan apapun jumlahnya tidak akan melebihi dua kali jumlah nilai ongkos untuk transaksi tersebut.

(C) Kecuali bila suatu kerugian atau kerusakan sebagaimana yang disebabkan pada sub-klausula (B) di atas dan sesuai dengan klausula 3 di atas serta sub-klausula (D) dan (F) di bawah, Perusahaan dalam keadaan apapun tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang secara tidak langsung atau yang merupakan akibat, seperti (tetapi tidak terbatas pada) kerugian laba, hilangnya pasar atau akibat dari penundaan atau penyimpangan yang disebabkan oleh apapun juga.

(D) Dengan pengaturan khusus yang disetujui secara tertulis, Perusahaan dapat menyetujui pertanggung jawaban lebih dari batas-batas yang ditetapkan didalam sub-klausula (A) sampai (C) diatas setelah Konsumen setuju untuk membayar biaya tambahan kepada Perusahaan karena meyetujui adanya tanggungjawab Perusahaan yang bertambah. Perusahaan akan memberukan rincian tentang biaya tambahan tersebut , bila diminta.

(E) Apabila ada instruksi yang jelas secara tertulis dari Konsumen, Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan klausa 21 untuk mengasuransikan (dimana perlu) untuk mengganti rugi Konsumen bila kerugian yang dideritanya melebihi jumlah yang diganti berdasarkan Ketentuan –ketentuan ini.

(F) Dalam hal apapun, sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang dan setelah diketahui dimana kerugian atau kerusakan terjadi, besar dan jumlah tanggung jawab untuk kerusakan atau kerugian tersebut akan ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan atau hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan mana:

(i) tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pribadi dengan kerugian Penuntut dan

(ii) dapat diterapkan bila Penuntut telah membuat Perjanjian terpisah dan langsung dengan penyedia layanan yang khusus untuk pekerjaan atau bagian dari pekerjaan, dimana kerugian tersebut terjadi dan Penuntut telah menerima buktinya maka dokumen tertentu yang harus dibuat agar dapat memberlakuka peraturan atau hukum tersebut.

Ketetapan-ketetapan yang berhubungan dengan aturan-aturan Hague Visby yang termasuk dalam protokol Brussels tanggal 23 Februari 1968 seperti yang telah diundang-undangkan dinegara Inggris harus diterapkan pada semua jasa pengiriman barang melalui laut dan dimana tidak ada mandat internasional atau hukum nasional yang juga diterapkan pada jasa pengiriman barang oleh dinas pengiriman laut dalan negeri dan ketetapan-ketetapan tertentu harus diterapkan semua barang baik yang diangkut diatas dek maupun dibawah dek.

Peraturan Warsawa

38. Bila Perusahaan bertindak sebagai “Principal” pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk pengangkutan barang-barang melalui udara, maka harus diberikan pemberitahuan sebagai berikut :

Bila pengangkutan barang-barang untuk tujuan akhir atau berhenti di sebuah negara selain dari negara asal pemberangkatan, Peraturan Warsawa dapat diberlakukan, dan Peraturan ini mengatur dan dalam beberapa hal membatasi tanggungjawab jasa pengangkutan/pengiriman berkenaan dengan kehilangan atau kerusakan kargo/muatan. Tempat-tempat pemberhentian yang telah disetujui adalah tempat-tempat (selain tempat pemberangkatan dan tujuan) yang disebutkan dalam rute yang diminta dan/atau tempat-tempat yang disebutkan jadwal perusahaan pengangkutan yang ditetapkan sebagai tempat-tempat pemberhentian untuk rute tersebut. Alamat perusahaan pengangkutan yang pertama adalah bandara keberangkatan.

Dicopy oleh Imam MUSJAB

Dari Source: GAFEKSI

GAFEKSI (Gabungan Forwarder dan Ekspedisi INDONESIA)  atau INFA (Indonesian Forwarders  Association) adalah Suatu Organisasi bagi para pelaku usaha dibidang  Forwarding, Ekspedisi  Muatan Kapal  Laut dan Udara (EMKL & EMKU)

Baca lebih lengkap tentang :

Freight Forwarders’ Liability Insurance : Apa & Mengapa?

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.