Property All Risks UKM (Usaha Kecil Menengah)

Jenis Usaha yang Dijamin

Studio foto, pusat kebugaran, wartel, restoran, penjahit, isi ulang air minum, pangkas rambut, warnet, apotik, salon kecantikan, rental film, optic, toko, ruko, gudang pribadi, konter hp, klinik, praktek dokter, showroom kendaraan, sekolah, kursus, lembaga pendidikan, karaoke keluarga, klub olah raga, hotel bintang 3 atau dibawahnya, dan lain-lain

 

Harta Benda yang Dipertanggungkan

Bangunan, Isi (perlengkapan dan peralatan), serta Barang Dagangan

 

Risiko yang dijamin:

Ø Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap

Ø Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

Ø Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

Ø Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Ø Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Ø Pencurian dan Perampokan

Ø Tertabrak Kendaraan

Ø Dan Kerusakan karena kecelakaan lainnya

 

 

Plus Benefit Tambahan:

Ø Biaya Arsitek dan Konsultan

Ø Biaya Sewa Gedung Sementara

Ø Biaya Pembersihan Puing

Ø Biaya Pemadam Kebakaran

Ø Biaya Pengurusan Klaim

Ø Dan banyak benefit tambahan lainnya

 

——————————————————————–

Formulir Aplikasi Asuransi

 

Nama:……………………………………………………

Alamat Surat:……………………………………………

……………………………………………………………

Telpon: …………………… Facsimili: ………………..

Harga Pertanggungan

Bangunan: Rp……………………………

Isi (content): Rp……………………………

Barang Dagangan: Rp……………………………

Total Harga Asuransi: Rp……………………………

Okupasi/Jenis Usaha: ..……………………………..

Lokasi ……….…………………………………………..

……………………………………………………………

……………………………………………………………

Periode Asuransi:………..……….s/d…..…………….

 

Premi & Pilihan Jaminan:

 0.155% (Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

 0.100% (Tidak Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

Minimum Premi Rp 600.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 70.000

 

Tanda Tangan Pemohon, Tgl/Bln/Thn

 


_____________________ _________

*harap lampirkan fotokopi KTP/SIM

 

 

Any Question?

Give me a call: +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

13 Comments on “Property All Risks UKM (Usaha Kecil Menengah)”

  • nurhayati wrote on 2 July, 2010, 15:39

    Yth Bpk Imam Musjab,

    Asuransi All Risks Property yang ini untuk UKM, apakah juga bisa berlaku untuk kami, sehubungan kami hanya mempunya satu Ruko ukuran 4 x 12 meter, terdiri dari 2 lantai, yang kami pakai untuk Usaha Kedai Rumah Makan kecil2an.

    Diruko itu, terdapat dapur untuk memasak masakan pesanan dibagian belakang. Dibagian atas untuk dipakai kantor administrasi dan ruangan istirahat para karyawan .

    IMAM MUSJAB: Tentu bisa Ibu, tarif preminya sama

    Mohon , bila ada , untuk kami dibuatkan suatu prososalnya, untuk kami dapat mengambil Asuransi All Risks (termasuk gempa Bumi, dll).

    Terima kasih

  • Junita wrote on 29 July, 2010, 21:37

    Yth Bpk Imam,

    Saya mau tanya. Untuk property all risks UKM ini, perusahaan asuransi apa yang Bpk rekomen dengan histori klaim prosedurnya paling cepat dan tidak berbelit- belit. Karena setahu saya, untuk prosedur klaim asuransi biasanya dipersulit dan banyak yang tidak diperbolehkan untuk diklaim pada saat kejadian dengan berbagai alasan.

    Terima kasih atas bantuan dan nasehatnya.

  • Hendra/Medan wrote on 27 June, 2011, 8:47

    Dear Bang Imam,

    numpang tanya bang, apakah Gudang Pestisida dalam Ruko, termasuk dalam PAR untuk UKM diatas??
    terima kasih untuk penjelasannya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 June, 2011, 9:19

    Termasuk Pak.

  • heri wrote on 21 October, 2011, 23:06

    Yth, Bpk Imam
    Apakah lokasi kami memungkinkan kami ikut asuransi, mengingat letak kami yang jauh (panggul, Kab.Trenggalek). Kami memiliki sebuah toko dan gudang. terimaksh

  • IMAM MUSJAB wrote on 23 October, 2011, 17:41

    Tidak ada masalah Pak, silakan kirim foto dan datanya by email ke imusjab@qbe.co.id cc ke imusjab@gmail.com

  • Ahmad Bonie wrote on 7 February, 2012, 19:12

    Yth. Bapak Imam Musjab,

    Kami ingin menanyakan, apakah Polis Property All Risk menjamin risiko akibat luapan lumpur? Hal ini kami tanyakan mengingat kami ingin menajajaki usaha dengan membeli Kantor di wilayah Jawa Timur Sidoarjo.

    Kami khawatir aktifitas luapan Lumpur Lapindo meningkat. apakah Luapan Lumpur Lapindo tersebut masuk dalam kategori Act of God (Bencana Alam) yang dijamin pada Polis Propert All Risk?

    Salam Hangat

    Ahmad Bonie

    IMAM MUSJAB: “Luapan Lumpur Lapindo” sudah terjadi Pak jadi tidak bisa dikategorikan sebagai risiko yang “sudden and unforeseen”. Polis PAR tidak menjamin risiko tersebut.

  • GATOT MYK wrote on 19 June, 2012, 8:11

    SDR IMAN MUSTAJAB @  Web ini sangat menarik sekali untuk menambah pengetahuan publik perhal Asuransi , setelah kami baca – baca ternyata semua yang kita miliki bisa kita Asuransikan sehingga bisa mengalihkan resiko pada perusahaan Asuransi .
    Tetapi banyak permasalahan yang di hadapi oleh pemeggang Polis pada saat mau Klem  , sebagai Antisipasi terdekat di perlukanya Petugas yang bisa menbantu yang berdekatan dengan Nasabah tersebut  sehubungan tersebut saya mau nanya bisakah Petugas Asuransi  merangkap beberapa perusahaan Asuransi dengan pemasaran produk yang berbeda ….??? 
    mohon penyerahan secepatnya ….. Terima kasih 
    Gatot MYK  – Kaliwungu 

    Terima Kasih Pak, Bisa Pak “Petugas Asuransi” bisa mewakili beberapa perusahaan asuransi dan memasarkan beberapa produk asuransi. namun kedepan rencana akan dibuat peraturan maksimal 2 atau 3 perusahaan asuransi saja (wacananya begitu Pak)

  • wahyu prasetyo wrote on 20 June, 2012, 10:24

    dear mas imam,sesuai dengan sms yang pernah saya kirimkan berikut saya sampaikan kembali ketidak setujuan saya terhadap pendapat para adjuster indonesia.
    Appraisement clause : seperti yang kita kenal telah saya pelajari sejak tahun 1998 dimana pada waktu itu dengan limit 2.5% of SI. namun sekarang telah berkembang dengan “hebat”nya dengan limit 50% of TSI. Seluruh penyelesaian klaim dikantor saya yang polis-nya terdapat klausula tersebut selalu tidak memperhatikan under insured pada property yang mengalami kerusakan/kerugian. tugas saya sebagai underwriter selama 16 tahun belum bisa memahami cara berpikir para adjuster tersebut . mereka tidak mengindahkan atau meninggalkan prinsip indemnity. mohon pendapat-nya dalam sudut pandang teoritis-nya mas. terima kasih….

    Betul Pak, “Appraisement Clause” memang salah satu “modifikasi” prinsip indemnity dengan tidak memperhitungkan “under insurance”, umumnya limit yang diizinkan tidak besar 2.5%, 5% ngga fair kalo sampai lebih dari 10% of TSI. reasoningnya adalah untuk pertanggungan yang besar tentu “ribet” dan “lama” dan mungkin “kurang akurat” dll, jika harus menghitung Value at Risks (VAR) pada date of loss, sementara kerugiannya hanya berkisar 5% atau 10% saja. ya namanya juga “modifikasi” prinsip indemnity Pak.

  • zulhendra wrote on 28 August, 2012, 1:58

    alamat kantor asuransi neh dmn ya? mohon inbox di facebook saya aja zulhendra_ade@yahoo.com

    saya tunggu, thx sebelumnya

    Kalo yang dimaksud adalah alamat kantor QBE Bapak bisa menghubungi kantor cabang / perwakilan terdekat di sini QBE Pool

  • Dino wrote on 25 February, 2013, 7:16

    Pa, kalo saya liat tarif PAR lebih rendah dari tarif PSAKI. Bahkan dari scope of cover sangat luas dibanding PSAKI yang hanya kebakaran saja. lagipula PAR sdh pasti ada Reinstatement Value Clause, sementara PSAKI hanya indemnity bila tidak terlekat klausula tsb. Betul ya, pa?
    Yang k-2 boleh tau knapa justru rate PAR (non Rumah Tinggal) lebih rendah dari PSAKI, apakah ini tidak akan membuat margin asuransi lebih kecil mengingat jaminan lebih luas.
    Tks pencerahannya pa.

    Mengapa tarif PAR lebih rendah dari tarif PSAKI? harusnya tidak demikian. dan memang tidak demikian. untuk Rumah Tinggal misalnya tarip Flexas : 0.058%, PAR : 0.1%, PAR+EQ : 0.14%; kantor, gudang dan pabrik juga demikian. Tarip PAR lebih tinggi dari Flexas (PSAKI).

    Ingat bahwa untuk asuransi property di Indonesia tidak berlaku “Aturan Tarip” alias “Non Tariff-Regulated” tetapi bebas berdasarkan kebijakan masing-masing “statistik” perusahaan.

    Jadi jika tarip Flexas (PSAKI) lebih tinggi dari PAR ya..jelas Salah Besar

  • Sugiantoro wrote on 13 October, 2014, 15:32

    Dalam tabel Premi Asuransi Property sesuai SE-06/D.05/2013, disebutkan di kode okupasi 2591 Rubber goods factory dan 2596 Crumb Rubber Factory, berarti berlaku hanya untuk pabrik (bangunan) dan mesin / peralatannya. Bagaimana dengan stock bahan baku dan hasil produksinya, masuk kode okupasi berapa? Terima kasih.

    Stocks bahan baku dan hasil produksinya yang terletak di lokasi yang sama akan dikenakan rate/kode yang sama pula

    Jika terletak di lokasi yang berbeda (jarak yang adequate) mungkin akan masuk kode okupasi gudang atau lainnya (tergantung okupasi / penggunaan bangunan ybs

  • iji wrote on 20 October, 2014, 9:34

    maaf, izin promo pa.Imam
    salam kenal bapak-bapak dan ibu-ibu,

    ” Penawaran Asuransi Property All Risk untuk Showroom/Dealer/Toko”

    PT. Asuransi Briingin Sejahtera ArtaMakmur
    wijianto/02141618020

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.