PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI
- Sunday, December 29, 2013, 10:27
- Fire Insurance, Property All Risks (PAR), T-Clauses
- 2 comments
KLAUSUL 4.13.
PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI
(API YANG TIMBUL SENDIRI)
Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut.
Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat, bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai dengan metoda penyimpanan barang secara professional.
Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.
About the Author
2 Comments on “PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





You have brought up a very excellent details, thankyou for the post.
Real great info can be found on web blog. “Education is what most receive, many pass on, and few possess.” by Karl Kraus.