LIGHTNING EXTENDED CLAUSE

CLAUSE 4.15

LIGHTNING EXTENDED COVER

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to electrical machinery, electrical or electronic equipment and electrical installation insured under this Policy directly caused by lightning.

The Insured shall bear a deductible of 10% of payable loss due to lightning  or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

KLAUSUL 4.15

PERLUASAN JAMINAN PETIR

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan atas mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang dipertanggungkan pada polis yang secara langsung disebabkan oleh petir.

Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 10% dari ganti rugi akibat petir yang dibayarkan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “LIGHTNING EXTENDED CLAUSE”

  • Zik wrote on 18 June, 2015, 11:02

    Salam kenal,,
    Mas sy ada kasus
    didalam QS dan polis IAR tercantum penjabaran sum insured mengenai objek pertangunggan Ex :
    A. Buildings : the buildings (including foundation) on described premises including :
    a) Landlord’s fixtures and fittings b) fire security protection installation c) all of spare components/parts store in the premises. namun yang mempunyai nilai pertanggungan Building, Machineries, and Stocks (tidak ada breakdown terhadap nilai tersebut). suatu ketika terjadi klaim TSFWD terhadap camera CCTV industri tersebut,, Apakah bisa klaim tersebut di proses??? atau ditolak mengingat tidak terdapat nilai pertanggungan tersebut didalam QS dan polis?? Mohon Bimbingan dan Pencerahannya

    Dijamin Pak, sudah termasuk dalam definisi “Building, Machinery and Stocks” Tidak perlu ada perincian “Camera CCTV” di “uraian pertanggungan”

  • Sofian wrote on 8 January, 2020, 7:22

    Pak mau tanya di Polis PSAKI kan sudah menjamin kerusakan akibat petir ( Fire, LIGHTNING, explosion, aircraft impact and smoke), yang saya tanyakan bedanya apa dengan Perluasan Lightning?
    Terima kasih.

    Standar : Lightning pada peralatan elektronik harus menyebabkan kebakaran
    Perluasan : Lightning pada peralatan elektronik tidak harus menyebabkan kebakaran

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.