Kegiatan usaha 10 pialang asuransi dibatasi

JAKARTA (bisnis.com): Biro Perasuransian Bapepam-LK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan pialang yang tersangkut masalah aturan permodalan minimum Rp1 miliar.


Selain itu, sembilan perusahaan tercatat dikenakan sanksi peringatan ketiga.


Data Biro Perasuransian per 28 Januari menunjukkan 21 perusahaan pialang asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum.


Menurut dia, semua pada dasarnya sudah dikenakan sanksi dari peringatan sampai PKU. “Kami dalam proses untuk mencabut beberapa izin,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata di Jakarta, hari ini.


Selain itu, ada tiga perusahaan yang masuk ke peringatan pertama yang mayoritas. Kebanyakan perusahaan yang masuk kategori ini, katanya, adalah yang sudah memenuhi permodalan minimum Rp1 miliar tahun lalu tapi karena menghadapi kerugian bisnis ekuitasnya merosot ke bawah angka yang dipersyaratkan.


Isa mengatakan perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi dari peringatan hingga PKU itu kemungkinan besar akan berkurang angkanya karena beberapa perusahaan sudah menyatakan telah menambah modal sesuai yang dipersyaratkan.


Menurut dia, ada beberapa yang kemudian memenuhi modal di atas kertas, tapi akta notaris mengenai penambahan modal dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan masih ditunggu. “Jadi 19 perusahaan yang kena sanksi itu akan berkurang,” ujarnya.


Dia mengatakan perusahaan walau sudah berstatus PKU sekalipun tetap diberi kesempatan memenuhi ketentuan itu dan dicabut sanksinya jika sudah memenuhinya.


PP No. 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian pasal 6C menyebutkan modal sendiri minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2008.


Ketua Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI)Mira Sih’hati mengatakan pengurus asosiasi sudah berupaya maksimal mendorong anggotanya memenuhi ketentuan permodalan tersebut. “Kalau sampai mereka harus diberi sanksi PKU, mendapat surat peringatan, ya bagaimana lagi,” ujarnya.


Asosiasi sudah berulang kali mengundang anggotanya yang menghadapi kesulitan permodalan untuk mencari jalan keluar, misalnya mencari investor baru atau mitra merger.


Sekjen Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) Syaifullah R. Simanjuntak menambahkan bahwa pengurus sudah berupaya maksimal memfasilitasi anggotanya agar memenuhi aturan tersebut. Bahkan hingga akhir 2008 lalu ABAI juga menggelar kelas dengan memanggil anggota yang kesulitan memenuhi aturan, sayangnya hanya sedikit yang menanggapi.


“Upaya kami hanya bisa sampai di situ. Asosiasi manapun juga tidak bisa intervensi untuk melihat permasalahan internal perusahaan,” katanya.


Dia mengatakan jika perusahaan memang tidak mampu memenuhi permodalan sebaiknya segera mengembalikan izin sebelum regulator mencabut lisensi mereka.


Syaifullah mengatakan jika perusahaan tidak mengembalikan izin hingga dicabut maka mereka akan masuk daftar hitam yang setidaknya selama lima tahun tidak bisa kembali lagi ke industri asuransi baik sebagai pemegang saham, pengurus, maupun direksi. “Jadi kalau ada lampu kuning bahkan merah bahwa permodalan belum bisa dicapai, akan sangat bijaksana dikembalikan saja. Katakanlah seminggu kemudian ada investor baru masih bisa masuk lagi,” ujarnya. (ln)

 

http://web.bisnis.com/keuangan/asuransi/1id159923.html

08/02/2010

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.