Jangan gampang menolak klaim karena alasan “insufficiency or unsuitability of packing”!!
- Sunday, February 13, 2011, 16:45
- Marine Cargo
- 5 comments
Hal yang mungkin paling ditakutkan oleh “Tertanggung” dalam hal terjadi klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo) adalah jika pihak asuransi “menolak” dengan alasan kerusakan kargo disebabkan oleh “Exclusion 4.3. loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing…”
Pihak Asuransi harusnya Jangan gampang menolak klaim karena alasan “insufficiency or unsuitability of packing”!! mengapa? Karena Pengecualian 4.3 ini hanya dapat diberlakukan dengan syarat:
packing or preparation is carried out prior to the attachment of this insurance or
packing or preparation is carried out by the Assured or their servant
Syarat pertama tentu saja hanya dapat diberlakukan untuk “FCL cargo where shippers stow load and count” dan tentunya tidak berlaku untuk LCL shipment dimana mungkin dapat terjadi banyak “handling” during transit.
Sedangkan syarat kedua harus dilakukan pengecekan “Siapakah yang menjadi Tertanggung dalam polis ini?” dan apakah packing or preparation is carried out by the Assured or their servant sia
Namun harus diingat juga oleh klien bahwa pemberlakuan persyaratan ini berlaku “atau (or) bukan dan (and)”
“Institute Cargo Clauses 1/1/09” lebih menjelaskan lagi bahwa yang dimaksud “employees” shall not include independent contractors)
see the differences!!
1/1/82
4 In no case shall this insurance cover
4.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 4.3 “packing” shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants).
1/1/09
4. In no case shall this insurance cover
4.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured to withstand the ordinary incidents of the insured transit where such packing or preparation is carried out by the Assured or their employees or prior to the attachment of this insurance (for the purpose of these Clauses “packing” shall be deemed to include stowage in a container and “employees” shall not include independent contractors)
Lalu apa kriteria “sufficient or suitable packing”, apa dasar acuan atau referensinya? Apakah sama criteria yang berlaku di negara pengirim (exportir) dan negara penerima barang (importir)? Apakah di Indonesia ada ketentuan yang mengatur hal tersebut??
Ditulis di hari Minggu, 13/2/2011 dari Jam 09.50 s/d 10.23 pagi
By Imam MUSJAB
Tel +628128079130 email imusjab@gmail.com or imusjab@qbe.co.id
Source: ICC 1/1/82 and ICC 1/1/09
About the Author
5 Comments on “Jangan gampang menolak klaim karena alasan “insufficiency or unsuitability of packing”!!”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
bagaimana dengan gross negligence in relation dgn insufficient packing?
misalnya kargo kaca lembaran hanya dipak peti kayu yg rawan pecah
… kemudian pecah 😀
secara langsung kita bisa melihat bahwa packing tidak sesuai
bagaimana kalau tertanggung mempertahankan diri dgn mengatakan bahwa packing tsb standar pabrik?
thanks
Ya musti diganti. kan memang itu standar yang ada di Indonesia. Klu kayunya sudah ada keropos karena air kan sesuatu hal yang tidak diduga.
Memang bagian claim selalu menyalahkan itu. kembali lagi kita tanya sebetulnya standard yang dipake apa? klu asuransi pakai standard Munich Re dlsb klu pemilik barang memakai standar yang sudah umum kan acuannya juga sedikit bias.
wkwkwkwkw
Coba ikutan diskusi…
Sebenarnya pertanyaanya masih berlanjut, “gross negligence” siapa ? Apakah tertanggung atau pihak pengangkut ? Karena isunya adalah packing mungkin maksudnya pak Donny adalah “gross negligence” nya si tertanggung yang melakukan packing.
Namun demikian, ICC baik yang 1982 atau 2009 tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai apakah “unsuitability of packing” itu karena “gross negligence”. Tapi cukup jelas, pokoknya barang rusak terbukti karena “unsuitability of packing” dengan kondisi tertentu maka polis ICC 1/1/82 atau 1/1/2009 tidak menjamin.
Sepengetahuan saya, belum ada authority kasus marine cargo untuk isu yang terkait dengan “gross negligence” kecuali beberapa di marine hull.
Terminologi ini, kalaupun dikaitkan dengan pengangkutan barang, dapat ditemui di dalam kontrak pengangkutan, artinya harus dilihat dari perspektif shipping law dan itu pun terkait (hanya) kepada Carrier bukan pemilik barang (yang dalam konteks asuransi adalah “tertanggung”).
Misalnya bunyi klausula seperti ini (terjemahan):
“Carrier tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan atau biaya2 yang timbul sehubungan dengan pengangkutan ini kecuali kerusakan, keterlambatan atau biaya2 yang timbul tersebut akibat gross neligence dari Carrier”
Mudah2an bermanfaat.
Salam,
NRT
Pak Imam yth, kembali ke masalah “insufficiency or unsuitability of packing”, secara umum bisa dikatakan bahwa Tertanggung di Indonesia tidak mengetahui bagaimana kondisi kontainer yg akan digunakan oleh pengirim/suplier dan kecil kemungkinan pula agen tertanggung ikut memeriksa kondisi kontainer disana/di luar negeri (catatan, tidak semua tertanggung memiliki agen disana dan tertanggung jarang melakukan import). Kalau ternyata kargo dinyatakan “total loss” karena kontainernya tidak layak, seharusnya perusahaan Asuransi tidak boleh serta merta menolak klaim dengan mengacu pasal 4.3 atau 5.1. Karena dalam 5.2 disebutkan bahwa “The Underwriters waive any breach of of the implied warranties …. , unless the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness.” Harusnya bagian klaim juga bisa mempertimbangkan pula prinsip “Utmost Good Faith & Subrogation”. Logisnya sih memang pengirim harus mematuhi semua prosedur pengiriman, namun seringkali pihak pengirim men-sub-kan kembali ke pihak ketiga, jadi bisa saja memberikan penggantian ke Tertanggung dan men-subrogasi-kan ke pihak ketiga.
Salam, AR
Pak AR,
Klausula 5.2 yang Bapak kutip dan di atas rasanya tidak terkait dengan pembahasan “packing” yang diulas di sini. Klausula 5.2 ini menyangkut ‘seaworthiness and fitness of the ship’ bukan ‘packing’ dari barang yang diasuransikan (bunyinya jelas).
Dalam hal ‘insufficiency or unsuitability of packing’ apakah asuransi bisa menolak itu hanya diatur dalam Klausula 4.3.
Klausula 4.3 pun tidak saklek, dalam arti, asuransi bisa menolak jika kondisi yang disebutkan di dalam Klausula 4.3 terpenuhi.
Pengiriman barang menggunakan kontainer dengan kondisi LCL atau FCL erat kaitannya dengan Klausula ini dan jika kita sudah memahami kaitannya, mudah2an pertanyaan Pak AR lainnya akan terjawab.
Personil asuransi di bagian klaim pasti sudah mempertimbangkan prinsip UGF & Subrogation dalam setiap kasus klaim. Khusus mengenai subrogasi, tetap harus melihat polis asuransi dulu, apakah klaimnya terjamin ? Kalau tidak terjamin, maka tidak perlu membahas subrogasi.
Di dalam asuransi pengangkutan, tidak ada masalah juga dalam hal sub-kontrak pekerjaan, termasuk kepada trucking, yang di dalam commercial law dikenal dengan ‘bailment’ dan ‘sub-bailment’. Yang penting polis menjamin, dan terjadi subrogasi, pihak yang harus dituntut adalah first ‘bailee’ meskipun actual trucking diserahkan kepada pihak lain, ini urusan first bailee dengan second bailee.
Mudah2an bermanfaat.
Salam,
NR