Directors and Officers Liability Insurance (D&O) – Asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam pengelolaan perusahaan.

Please click here to read its English version

 

(Why) Mengapa Direktur dan Komisaris butuh D&O Liability?

 

• Tanggung Jawab dan Akuntabilitas yang besar

Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas

  

• Kesadaran Hukum Masyarakat semakin tinggi

Masyarakat secara individu maupun secara kelompok atau perusahaan semakin sadar akan hak-hak mereka secara hukum, oleh karenanya mereka semakin sadar untuk menuntut hak-hak atau kerugian yang terjadi melalui pendadilan

  

• Meningkatnya Pengawasan maupun Peraturan

Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, Biaya pengacara, biaya berperkara di pengadilan pastinya kan menjadi sangat mahal.

  

(What?) Apa yang dijamin dalam Directors and Officers Liability (D&O)

 

D&O menjamin Direktur, Komisaris dan Karyawan akibat suatu tindakan wrongful act

 

Menjamin semua  Direktur, Komisaris, Sekretaris dan Karyawan baik yang telah sedang maupun yang akan menjabat;

  

Dari suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum (wrongful act) atau kelalaian termasuk salah meyampaikan pernyataan, melangar kepercayaan, melanggar kewajibannya sebagai Direktur atau Komisaris

 

——————————————–

Covers any past, present or future Director or Officer or Commissioner, secretary or employee of the Company or any natural person who by virtue of any applicable legislation or law is deemed to be a Director or Officer or Commissioner;

  

Against any actual or alleged wrongful act or omission including any misstatement, misrepresentation, breach of trust, breach of duty or breach of warranty of authority committed by an Insured Person (Director or Officer or Commissioner)

——————————————–  

 

D&O menjamin……………

• Civil Proceedings: proses hukum perdata

• Employee Actions: tuntutan dari karyawan

• Prospectus Liability: tuntutan akibat penawaran prospektus

• Official Investigations and Inquiries: penyelidikan dan penyidikan oleh petugas berwenang

• Successful Defense of Criminal Proceedings: biaya hukum akibat suatu tuntutan pidana/criminal.

• Outside Directorships (optional Extension): Jabatan diluar perusahaan

 

 

D&O memberikan Jaminan Otomatis untuk…………

• Libel and Slander : pencemaran nama baik secra lisan maupun tertulis

• Intellectual Property: pelanggaran hak kekayaan intelektual

• Employment Practice Liability: tuntutan dari karyawan

• Automatic Cover for Subsidiaries: jaminan untuk anak perusahaan

• Subsidiary Run-off Cover: anak perusahaan yang sudah tutup

Official Investigations and Enquiries: penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang

 

• Severability and Non-imputation: pemisahaan hak-hak masing-masing tertanggung

• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk para ahli waris

• Additional Reporting Period: tambahan periode pelaporan klaim

• Advance Payment of Defense Costs: pinjaman pembayaran klaim dan biaya perkara

 

 

D&O memberikan Jaminan Tambahan untuk………

• External Positions (Outside Directorships): jabatan diluar perusahaan

• Pollution: polusi

• Joint Venture Liability: jaminan untuk perusahaan patungan

Entity Cover: jaminan untuk badan hukum perusahaan

  

(Who) Siapakah orang-orang yang menjadi tertanggung?

Tertanggung adalah semua orang baik yang sudah berhenti, maupun yang sedang menjabat bahkan mereka yang akan menjabat sebagai:

 

  • Direktur 
  • Pejabat Perusahaan 
  • Komisaris 
  • Sekretaris 
  • Semua Karyawan

 Klaim
(
Who) Siapakah yang bisa mengajukan klaim kepada Direktur atau Komisaris?

 

 

Direkttur dan Komisaris dapat dituntut secara individu oleh:

• Lembaga Berwenang (Pemerintah)

• Kreditur

• Shareholders – Pemegang Saham

• Competitors – Pesaing

• Masyarakat Umum

• Badan Kepailitan

• Karyawan

• Nasabah

 

 

By IMAM MUSJAB at http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

Untuk mendapatkan penawaran atau formulir penutupan

Silakan hubungi: 08128079130

atau email: imusjab@qbe.co.id

 

 

 

 

Regulatory Authorities

Surrounded by a climate of accountability, Directors and Officers may be subject of inquiries or prosecutions by government regulatory bodies set up to monitor industry, For example, competition, company and tax authorities are vigilant and may investigate such problem as alleged price fixing by a number of companies, or may prosecute if they suspect that account have been signed which are not a true and fair record

 

Creditors

Directors and Officers may be personally liable to creditors for continuing to trade or distributing dividends whilst the company is insolvent.

 

 

Shareholders

Shareholders may bring proceedings in the name of the company against Directors and Officers personally alleging……….

ü       Mismanagement of company assets or imprudent loans and investments

ü       Failure to arrange adequate insurance

ü       Negligent recommendations or incorrect public statements concerning acquisitions, mergers or capital restructuring

 

 

Members of the Public

Claims could be brought by members of the public alleging misrepresentation in the prospectus to entice debenture holders or shareholders to invest in the company

 

 

Competitors

Disgruntled competitors could bring proceedings against Directors and Officers alleging misleading advertising, for example, advertising that unfairly compares the company’s product to that of the competitor’s

………..price fixing;……..dumping of product in the market…, competitors who allege that their business has been adversely affected would be likely to claim against them.

 

 

Liquidator / Receivers

A liquidator / receiver could sue the Directors and Officers on behalf of the company for alleged breaches of duties owed to the company

 

 

Employees

Employees may bring proceedings against Directors and Officers alleging unfair dismissal, discrimination or sexual harassment

 

Customers

Customers may bring actions against Directors and Officers alleging breaches of the consumer laws, for example misrepresentations made in advertising material or deceptive trade practices.

 

 

Source: www.qbe.com

 

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

7 Comments on “Directors and Officers Liability Insurance (D&O) – Asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam pengelolaan perusahaan.”

  • Malik wrote on 4 July, 2008, 21:47

    Situs yang bagus untuk belajar Asuransi. Salut buat pak Imam

    Saya ingin bertanya mengenai produk D&O. Mengenai jaminannya. berikut jaminan D&O yang Pak Iman tuliskan di Blog ini?

    • Civil Proceedings: proses hukum perdata
    • Employee Actions: tuntutan dari karyawan
    • Prospectus Liability: tuntutan akibat penawaran prospektus
    • Official Investigations and Inquiries: penyelidikan dan penyidikan oleh petugas berwenang
    • Successful Defense of Criminal Proceedings: biaya hukum akibat suatu tuntutan pidana/criminal.
    • Outside Directorships (optional Extension): Jabatan diluar perusahaa?

    Pertanyaan saya adalah?
    1. Apa maksud dari jaminan tuntuan-tuntutan diatas? apakah biaya yang dikeluarkan dalam proses tuntutan (biaya penacara & ahli) atau besarnya tuntutan yang diajukan oleh pihak yang menuntuk tertanggung?

    2. Bisakah bpk. memberikan ilustrasi dari jaminan-jaminan tersebut?

    2. Apa perbedaan asuransi D&P dan Proffesional Indemnity?

    3. Bagaimana harga pertanggungan dalam asuransi D&) di tetapkan?

    Mohon pencerahannya.

    Regards.

    Malik Hasudungan

  • IMAM MUSJAB wrote on 5 July, 2008, 9:49

    Thanks Pak Malik,

    response to your inquiry:
    1. dua-duanya dijamin pak, jadi D&O menjamin (1) Legal Liability : Kompensasi, tuntutan ganti rugi, dan (2) Legal Costs: biaya-biaya pengacara, pengadilan, konsultan ect

    2. sebagian contoh kasus klaim D&O telah disampaikan dalam ilustrasi pada artikel tsb (tapi emang masih dalam bahasa inggris) bisa dong terjemahin? he..he.. belum sempet nih karena ngejar posting untuk artikel yang lain.

    3. D&O vs PI
    D&O adalah menjamin Direktur, Manajemen dalam hal kelalaian dalam “mengurus” perusahaan, jadi jabatannya adalah sbg. Direktur atau Komisaris.
    PI menjamin professional sehubungan dengan “breach of duty” profesi; misalnya profesi sebagai arsitek, contractors, surveyors.

    4. Berapa Limit of Liability nya? adalah sama dengan pertanyaan Berapa besar perusahaan menghadapi tuntutan liability? dan seberapa sanggup menahan kerugian?

    Tertarik………any inquiry please give me a call or drop me email

  • Apriziar Purwa Irnanda wrote on 6 August, 2008, 9:01

    Dear P. Imam

    Mohon bantuan opininya, saya orang yang masih awam tentang asuransi liability nh, saya bekerja diposisi HRD, kebetulan ditempat saya bekerja (Perusahaan Tbk) manajemen menanyakan apakah ada asuransi liability untuk manajemen yang diatur dalam Peraturan Perusahaan maupun ketetapan tersendiri, terus terang selama saya bekerja di perusahaan lain saya belum pernah menemukan jenis asuransi semacam ini khususnya untuk manajemen. Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. Bagaimana praktek di lapangan, apakah memang asuransi tersebut perlu ditetapkan oleh perusahan, dalam hal ini oleh HRD dalam bentuk SK maupun bentuk-bentuk yang lain mengingat pertanyaan tersebut dilontarkan sendiri oleh Direksi , terlebih kita adalah perusahaan Tbk yang juga memiliki owner.
    2. Secara teknis bagaimana asuransi ini akan ditetapkan, apakah sama dengan asuransi kesehatan yang memiliki banyak provider,karena saya tidak familiar dengan asuransi jenis ini beserta providernya, bisa dibantu provider atau badan penjamin mana yang sudah reputable ?

    Demikian dulu Pak Imam pertanyaan saya, mohon pencerahannya.

    Regards

    Apriziar PI

  • IMAM MUSJAB wrote on 6 August, 2008, 10:47

    Terima kasih Apriziar,
    Asuransi Liability untuk Manajemen atau kita menyebutnya (Directors & Officers Laibility) adalah suatu “kebutuhan” kalo ngga mau dibiang “kewajiban” bagi perusahaan dengan alasan seperti pada artikel ini, APALAGI untuk perusahaan Tbk dimana Tbk memilik SHAREHOLDERS dan STAKEHOLDERS yang pastinya lebih banyak dan lebih “heterogen”.
    1. Hak dan Kewajiban Direktur, Komisaris dan Manajemen pastinya sudah dimuat dalam AD/ART perusahaan
    2. Perusahaan (entity) dalam AD/ART juga berkewajiban untuk “membela” kepentingan Direktur, Komisaris & Manajemen
    3. Namun sebagai individu, Direktur dan Komisaris juga harus “membela” kepentingannya sendiri (atau dalam bahasa hukum sering disebut “tanggung renteng”)
    4. Polis D&O menjamin baik kepentingan Perusahaan (entity) maupun Direktur, Komisaris sebagai (individu)
    5. Dalam praktek sekarang di Indonesia sudah banyak perusahaan (besar dan Tbk umumnya) wajib memiliki D&O Liability
    6. Asuransi yang bagus dan berpengalaman untuk D&O Liability adalah QBE pastinya, hanya ada 2-3 perusahaan saja di Indonesia yang menjual D&O

    Jika kurang puas by email saja ya?

  • Daswa wrote on 4 December, 2012, 19:58

    Assalamualaikum Mas ImAM,

    dALAM DNO ada bbrp hal yang ingin sy tanyakan sbb :
     
    1. Pertanggungan untuk pensiunan direktur, komisaris atau pejabat berserta hitungan premi nya

    D&O menjamin past, present and future D&Os, jika polisnya tetap aktif (tidak terputus) maka mereka otomatis tetap dijamin. Ingat D&O Policy adalah “Claim Made Basis”

    2. Run – Off, Pengambilalihan dan pengabungan usaha

    Liability atas perusahaan atau anak perusahaan yang sudah tidak aktif lagi otomatis dijamin

    3. – Pengambilalihan Managemen

    –>harus minta approval tentunya karena termasuk “material changes”

        – Pertanggungan Berlanjut

    –>kurang ngerti apa maksudnya? apakah yang dimaksud adalah “Retroactive Cover”? maka termasuk yang dijamin

        – Proses Ekstradisi

    –>jika yang dimaksud adalah biaya-biaya ekstradisi D&Os maka tidak dijamin khan bukan T/P losses

    Mohon pencerahannya

    Wassalam,

    Dsw

  • Sigit S wrote on 30 January, 2018, 11:18

    Pak Imam YSH..
    Saya mo nanya terkait dg DnO yg sdh diterapkan Perush.BUMN, krn ada regulasi yg bertolak belakang dg asuransi DnO (SE-19/2008 & PER 02/2009 BUMN)
    1. Apakah diperboleh perush BUMN beli asuransi DnO
    2. Apakah ada perush BUMN yg menerapkan DnO? perush mana?

    Terima kasih

    Saya tidak melihat adanya ketentuan yang bertolak belakang Pak

    Berdasarkan SE 19/2008 BUMN wajib memberikan bantuan hukum kepada Direksi BUMN yang terkena masalah hukum sejak berstatus sebagai saksi, tersanka hingga terdakwa. Malah Bagus khan biaya-biaya lawyers dan juga klaim nya bisa dijamin dalam asuransi DNO

    PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : PER- 02 /MBU/2009
    TENTANG
    PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN
    DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS
    BADAN USAHA MILIK NEGARA

    BUMN yang beli asuransi DNO ada Pak, walaupun tidak banyak
    Tapi sudah mulai banyak inquiry permintaan mengani DNO

    http://hukumbisnisindonesia.blogspot.co.id/2009/04/
    Kebingungan Hukum BUMN Meningkatkan Risiko Hukum

Trackbacks

  1. Directors and Officers Liability Insurance (D&O) « AHLI ASURANSI

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.