<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for AHLIASURANSI.com</title>
	<atom:link href="http://ahliasuransi.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahliasuransi.com</link>
	<description>insurance advice in black &#38; white</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 04:49:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>Comment on Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire &amp; Property Insurances) by Joko S</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/very-important-clauses-klausul-klausul-penting-dalam-asuransi-kebakaran-fire-property-insurances/#comment-3586</link>
		<dc:creator>Joko S</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 May 2012 04:49:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=321#comment-3586</guid>
		<description>Kalo sudah terpasang keduanya piye Pak? hehehe... dan itu memenuhi quotation yang disampaikan tertanggung via brokernya?

&lt;em&gt;karena &quot;Loss of  Damaged Good Clause&quot; lebih menguntungkan klien, harusnya clause ini yang apply&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalo sudah terpasang keduanya piye Pak? hehehe&#8230; dan itu memenuhi quotation yang disampaikan tertanggung via brokernya?</p>
<p><em>karena &#8220;Loss of  Damaged Good Clause&#8221; lebih menguntungkan klien, harusnya clause ini yang apply</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Marine Cargo Insurance  &#8211; Quotation by Freddy</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/marine-cargo-insurance-quotation/#comment-3585</link>
		<dc:creator>Freddy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 May 2012 04:10:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=778#comment-3585</guid>
		<description>Pa, kalo saya punya open cover untuk marine cargo ICC A. 
Dicantumkan limit liablility saya sekitar $100.000 dengan premi 0,1%. Limit tersebut fungsinya untuk apa ya??
Apakah saya akan dikenakan premi di atas 0,1% apabila melebihi limit yang ditentukan??

&lt;em&gt;Limit of Liability = Batasan Tanggung Jawab Polis Maksimum adalah US$100,000; karena TSI atau Harga Pertanggungan belum diketahui atau bervariasi untuk setiap shipment maka Persh. Asuransi menetapkan maksimum batasan tangung jawab polis. Jika harga pertanggungan lebih dari Limit yang ditentukan misalnya $120,000, maka Bapak harus terlebih dahulu minta approval ke persh asuransi on case by case basis. jika tidak maka Bapak hanya dijamin s/d $100,000 dan bukan $120,000. Premi umumnya tetap 0.1% (umumnya hanya perlu lapor saja)

&lt;/em&gt;&lt;em&gt;Mau tanya juga untuk polis open cover ini, polisnya tidak usah diperpanjang setiap tahunnya kan?? setahu saya berlaku sejak tanggal perjanjian sampai dibatalkan. Thanks&lt;/em&gt;

&lt;em&gt;Sebagian Persh. Asuransi menganut sistim &lt;strong&gt;&quot;berlaku setiap saat sampai dibatalkan&quot;&lt;/strong&gt; namun sebagian besar menganut &lt;strong&gt;&quot;berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya&quot;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pa, kalo saya punya open cover untuk marine cargo ICC A.<br />
Dicantumkan limit liablility saya sekitar $100.000 dengan premi 0,1%. Limit tersebut fungsinya untuk apa ya??<br />
Apakah saya akan dikenakan premi di atas 0,1% apabila melebihi limit yang ditentukan??</p>
<p><em>Limit of Liability = Batasan Tanggung Jawab Polis Maksimum adalah US$100,000; karena TSI atau Harga Pertanggungan belum diketahui atau bervariasi untuk setiap shipment maka Persh. Asuransi menetapkan maksimum batasan tangung jawab polis. Jika harga pertanggungan lebih dari Limit yang ditentukan misalnya $120,000, maka Bapak harus terlebih dahulu minta approval ke persh asuransi on case by case basis. jika tidak maka Bapak hanya dijamin s/d $100,000 dan bukan $120,000. Premi umumnya tetap 0.1% (umumnya hanya perlu lapor saja)</p>
<p></em><em>Mau tanya juga untuk polis open cover ini, polisnya tidak usah diperpanjang setiap tahunnya kan?? setahu saya berlaku sejak tanggal perjanjian sampai dibatalkan. Thanks</em></p>
<p><em>Sebagian Persh. Asuransi menganut sistim <strong>&#8220;berlaku setiap saat sampai dibatalkan&#8221;</strong> namun sebagian besar menganut <strong>&#8220;berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya&#8221;</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Bagaimana menghitung ganti rugi klaim tuntutan pihak ketiga (liability)? by Tatiana</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/bagaimana-menghitung-ganti-rugi-klaim-tuntutan-pihak-ketiga-liability/#comment-3583</link>
		<dc:creator>Tatiana</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 17:21:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=2791#comment-3583</guid>
		<description>that we were covered under our einitxsg policy, there was just some minor paperwork we had to do to get what the city wanted.  If you have homeowner&#039;s insurance, you should contact your agent and see if the liability coverage you have under your einitxsg policy covers things relating to your horse.  It doesn&#039;t hurt to ask and you may find that you don&#039;t have to get any additional insurance.

&lt;em&gt;hhm ini comments untuk yang mana ya..(?)&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>that we were covered under our einitxsg policy, there was just some minor paperwork we had to do to get what the city wanted.  If you have homeowner&#8217;s insurance, you should contact your agent and see if the liability coverage you have under your einitxsg policy covers things relating to your horse.  It doesn&#8217;t hurt to ask and you may find that you don&#8217;t have to get any additional insurance.</p>
<p><em>hhm ini comments untuk yang mana ya..(?)</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire &amp; Property Insurances) by Joko S</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/very-important-clauses-klausul-klausul-penting-dalam-asuransi-kebakaran-fire-property-insurances/#comment-3582</link>
		<dc:creator>Joko S</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 08:45:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=321#comment-3582</guid>
		<description>Siang Pak Imam,

Saya tertarik dengan diskusi yang disampaikan oleh Pak Budhi S perihal klausula &quot;LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE&quot; bagaimana jika dalam polis tersebut terlekat juga klausula &quot;BRAND LABELS CLAUSE&quot;.  Yang mana keduanya sama sama mengatur hak Penanggung dan Tertanggung atas barang rusak/ salvage? apakah dalam hal ini kepentingan Penanggung bisa diabaikan begitu saja, jika tertanggung menganggap barang harus dihancurkan untuk menjaga brand mereka, padahal dalam klausula diatur perihal pelepasan brand/ label dan menyerahkannya ke Penanggung? mohon komentar Pak Imam.

Salam,
Joko S

&lt;em&gt;&quot;Brand and Labels Clause&quot; harusnya tidak boleh dipasang bersamaan dengan &quot;Loss of Damaged Goods Clause&quot; harus pilih salah satu&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Siang Pak Imam,</p>
<p>Saya tertarik dengan diskusi yang disampaikan oleh Pak Budhi S perihal klausula &#8220;LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE&#8221; bagaimana jika dalam polis tersebut terlekat juga klausula &#8220;BRAND LABELS CLAUSE&#8221;.  Yang mana keduanya sama sama mengatur hak Penanggung dan Tertanggung atas barang rusak/ salvage? apakah dalam hal ini kepentingan Penanggung bisa diabaikan begitu saja, jika tertanggung menganggap barang harus dihancurkan untuk menjaga brand mereka, padahal dalam klausula diatur perihal pelepasan brand/ label dan menyerahkannya ke Penanggung? mohon komentar Pak Imam.</p>
<p>Salam,<br />
Joko S</p>
<p><em>&#8220;Brand and Labels Clause&#8221; harusnya tidak boleh dipasang bersamaan dengan &#8220;Loss of Damaged Goods Clause&#8221; harus pilih salah satu</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Average: Pertanggungan dibawah harga by Joko S</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/average-pertanggungan-dibawah-harga/#comment-3581</link>
		<dc:creator>Joko S</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 08:36:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=324#comment-3581</guid>
		<description>Siang Pak Imam, terkait klausula Average Relief Clause (85%) dan Appraisement Clause (10%), saya ada kasus menarik, dimana kedua klausula tersebut terlekat dalam polis dan keduanya menjadi saling bertentangan, anggap AVC 85%, TSI saat loss hanya sebesar 79% dari VAR, artinya loss harus di hitung prorata, namun aplikasi klausula Appraisement Clause 10%, klaim ini nilainya masih dibawah 10%, seharusnya tidak lagi diperhitungkan prorata?

Bagaimana pendapat Bapak dari sisi orang Asuransi?
Karena kalau hal ini sampai di tingkat pengadilan, yakin tertanggung akan di menangkan.

Thanks atas kesempatan berdiskusi.

Salam,
Joko S.

&lt;em&gt;Memang demikian aplikasinya &quot;Appraisement Clause 10% of TSI&quot; lebih dulu apply. apakah loss = 10% of TSI? (TSI Loh bukan VAR?) jika lebih dari 10% baru AVC dan VAR diperhitungkan. kalo loss kurang dari 10%? buat apa dicari VAR-nya??&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Siang Pak Imam, terkait klausula Average Relief Clause (85%) dan Appraisement Clause (10%), saya ada kasus menarik, dimana kedua klausula tersebut terlekat dalam polis dan keduanya menjadi saling bertentangan, anggap AVC 85%, TSI saat loss hanya sebesar 79% dari VAR, artinya loss harus di hitung prorata, namun aplikasi klausula Appraisement Clause 10%, klaim ini nilainya masih dibawah 10%, seharusnya tidak lagi diperhitungkan prorata?</p>
<p>Bagaimana pendapat Bapak dari sisi orang Asuransi?<br />
Karena kalau hal ini sampai di tingkat pengadilan, yakin tertanggung akan di menangkan.</p>
<p>Thanks atas kesempatan berdiskusi.</p>
<p>Salam,<br />
Joko S.</p>
<p><em>Memang demikian aplikasinya &#8220;Appraisement Clause 10% of TSI&#8221; lebih dulu apply. apakah loss = 10% of TSI? (TSI Loh bukan VAR?) jika lebih dari 10% baru AVC dan VAR diperhitungkan. kalo loss kurang dari 10%? buat apa dicari VAR-nya??</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability by kuswanto</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/asuransi-pekerja-jamsostek-workmen-compensation-personal-accident-vs-employers-liability/#comment-3580</link>
		<dc:creator>kuswanto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 04:55:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.wordpress.com/?p=331#comment-3580</guid>
		<description>pak imam mohon penjelasan perhitungan biaya astek untuk proyek, mengingat baru akan dilaksanakan tender maka dasar acuan kami adalah nilai penawaran. misal nilai penawaran kami 250 000 000. berapa biaya untuk nilai penawaran tersebut.
mohon petunjuknya tank&#039;s

&lt;em&gt;Mungkin maksud Bapak adalah &quot;Jamsostek&quot;. perhitungan preminya adalah berdasarkan jumlah peserta (pekerja) dan upah. silakan hubungi kantor Jamsostek terdekat Pak untuk detailsnya&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak imam mohon penjelasan perhitungan biaya astek untuk proyek, mengingat baru akan dilaksanakan tender maka dasar acuan kami adalah nilai penawaran. misal nilai penawaran kami 250 000 000. berapa biaya untuk nilai penawaran tersebut.<br />
mohon petunjuknya tank&#8217;s</p>
<p><em>Mungkin maksud Bapak adalah &#8220;Jamsostek&#8221;. perhitungan preminya adalah berdasarkan jumlah peserta (pekerja) dan upah. silakan hubungi kantor Jamsostek terdekat Pak untuk detailsnya</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Mengapa kami butuh Asuransi Liability? by Konsep Dasar Asuransi Liability</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/mengapa-kami-butuh-asuransi-liability/#comment-3579</link>
		<dc:creator>Konsep Dasar Asuransi Liability</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 14:53:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=1732#comment-3579</guid>
		<description>[...] klik disini untuk baca [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] klik disini untuk baca [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Wordings &amp; Clauses – download here by Oki Sabwantono, SP</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/wordings-clauses-%e2%80%93-download-here/#comment-3578</link>
		<dc:creator>Oki Sabwantono, SP</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 12:46:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=301#comment-3578</guid>
		<description>Asalamu alaikum, Pak Imam 
Apa boleh saya minta bunyi POLICY WORDING dari Asuransi Kredit yang berlaku di Indonesia.  Misalkan sebuah bank atau Lembaga Finansial non bank memberikan kredit modal kerja kepada nasabahnya, maka Bank/finansial  tersebut memerlukan proteksi atas kredit tersebut.  Atas kemurahannya saya ucapkan banyak-banyak terima kasih. 
Salam,

Oki Sabwantono
Agen Asuransi
mobile: 081806155687, 02199704522, bbm 311c3589

&lt;em&gt;Asuransi kredit saya tidak punya polisnya Pak, maklum ngga jualan asuransi kredit, ada baiknya Bapak menghubungi &lt;a href=&quot;http://www.jamkrindo.com&quot; target=&quot;_blank&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Jamkrindo&lt;/a&gt; atau &lt;a href=&quot;http://www.askrindo.co.id&quot; target=&quot;_blank&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Askrindo&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asalamu alaikum, Pak Imam<br />
Apa boleh saya minta bunyi POLICY WORDING dari Asuransi Kredit yang berlaku di Indonesia.  Misalkan sebuah bank atau Lembaga Finansial non bank memberikan kredit modal kerja kepada nasabahnya, maka Bank/finansial  tersebut memerlukan proteksi atas kredit tersebut.  Atas kemurahannya saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.<br />
Salam,</p>
<p>Oki Sabwantono<br />
Agen Asuransi<br />
mobile: 081806155687, 02199704522, bbm 311c3589</p>
<p><em>Asuransi kredit saya tidak punya polisnya Pak, maklum ngga jualan asuransi kredit, ada baiknya Bapak menghubungi <a href="http://www.jamkrindo.com" target="_blank" rel="nofollow">Jamkrindo</a> atau <a href="http://www.askrindo.co.id" target="_blank" rel="nofollow">Askrindo</a></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Surety Bond by MUSA</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/surety-bond/#comment-3567</link>
		<dc:creator>MUSA</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 06:10:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=1016#comment-3567</guid>
		<description>dear mas imam,

saya tertarik dengan produk Surety Bond ini, namum banyak yang tidak saya mengerti mengenai devinisi dan fungsi dari jaminan berikut, walaupun saya sudah searching kemanapun jawabanya tetap bias, 

mohon bantuanya mengenai definisi dan fungsi dari jaminan berikut :

1. Down Payment Bond
2. Progress Payment Bond
3. Custom Bond
4. Installment Sales Bond 

mohon bantuanya, trims

&lt;em&gt;1.2. dan 4 adalah sama Pak masuk kedalam kelompok &quot;Advance Payment Bond&quot; silakan baca &lt;a href=&quot;http://ahliasuransi.com/lebih-jauh-tentang-%E2%80%9Csurety-bond%E2%80%9D/&quot; title=&quot;Lebih Jauh Tentang &quot;Surety Bond&quot;&quot; target=&quot;_blank&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;di sini&lt;/a&gt; No.3 Custom Bond adalah jaminan terhadap pembebasan bea masuk import (biasanya raw material) bahwa nantinya akan diproses menjadi &quot;product&quot; yang akan di &quot;export&quot; (saat di exportlah bea export-nya harus bayar) kalau tidak di &quot;export&quot; berarti jaminan dicairkan.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dear mas imam,</p>
<p>saya tertarik dengan produk Surety Bond ini, namum banyak yang tidak saya mengerti mengenai devinisi dan fungsi dari jaminan berikut, walaupun saya sudah searching kemanapun jawabanya tetap bias, </p>
<p>mohon bantuanya mengenai definisi dan fungsi dari jaminan berikut :</p>
<p>1. Down Payment Bond<br />
2. Progress Payment Bond<br />
3. Custom Bond<br />
4. Installment Sales Bond </p>
<p>mohon bantuanya, trims</p>
<p><em>1.2. dan 4 adalah sama Pak masuk kedalam kelompok &#8220;Advance Payment Bond&#8221; silakan baca <a href="http://ahliasuransi.com/lebih-jauh-tentang-%E2%80%9Csurety-bond%E2%80%9D/" title="Lebih Jauh Tentang "Surety Bond"" target="_blank" rel="nofollow">di sini</a> No.3 Custom Bond adalah jaminan terhadap pembebasan bea masuk import (biasanya raw material) bahwa nantinya akan diproses menjadi &#8220;product&#8221; yang akan di &#8220;export&#8221; (saat di exportlah bea export-nya harus bayar) kalau tidak di &#8220;export&#8221; berarti jaminan dicairkan.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Apa perbedaan pencurian dan penggelapan? by danudjack</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-pencurian-dan-penggelapan/#comment-3566</link>
		<dc:creator>danudjack</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 11:05:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=2203#comment-3566</guid>
		<description>pencurian dan dijamin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pencurian dan dijamin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

