<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for AHLIASURANSI.com</title>
	<atom:link href="http://ahliasuransi.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahliasuransi.com</link>
	<description>insurance advice in black &#38; white</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 05:02:09 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>Comment on Telat bayar premi: Apakah polis otomatis batal? by agus</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/telat-bayar-premi-apakah-polis-otomatis-batal/#comment-3240</link>
		<dc:creator>agus</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 05:02:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=2191#comment-3240</guid>
		<description>bos mau tanya klo masa freelook itu di hitung nya darimana,masalahnya kan polis dkirim via pos jadi memerlukan waktu beberapa hari?apa dari masa aktif polis,seharusnya sih dihitung dari sejak pertama menerima polis,kan namanya juga freelook jadi polis harusnya bisa di pelajari.tolong jawaban jelas nya kirim ke email agushari0627@yahoo.com thx.,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bos mau tanya klo masa freelook itu di hitung nya darimana,masalahnya kan polis dkirim via pos jadi memerlukan waktu beberapa hari?apa dari masa aktif polis,seharusnya sih dihitung dari sejak pertama menerima polis,kan namanya juga freelook jadi polis harusnya bisa di pelajari.tolong jawaban jelas nya kirim ke email <a href="mailto:agushari0627@yahoo.com">agushari0627@yahoo.com</a> thx.,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR) by IMAM MUSJAB</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/asuransi-property-all-risks-par-industrial-all-risks-iar/#comment-3233</link>
		<dc:creator>IMAM MUSJAB</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 16:17:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.wordpress.com/?p=177#comment-3233</guid>
		<description>&lt;em&gt;Dijamin Pak. Jika kurang yakin silakan dipertegas pada uraian pertanggungan &quot;stocks including raw material, work in process, semi-finished goods and finished goods.....IDR sekian milyar&quot;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><em>Dijamin Pak. Jika kurang yakin silakan dipertegas pada uraian pertanggungan &#8220;stocks including raw material, work in process, semi-finished goods and finished goods&#8230;..IDR sekian milyar&#8221;</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR) by Marcel</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/asuransi-property-all-risks-par-industrial-all-risks-iar/#comment-3224</link>
		<dc:creator>Marcel</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 11:25:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.wordpress.com/?p=177#comment-3224</guid>
		<description>Pak mohon informasinya,

Apakah stock didalam proses pengerjaan pada polis IAR tidak dijamin? Apakah ditegaskan didalam polis asuransi?

Terima kasih atas informasinya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak mohon informasinya,</p>
<p>Apakah stock didalam proses pengerjaan pada polis IAR tidak dijamin? Apakah ditegaskan didalam polis asuransi?</p>
<p>Terima kasih atas informasinya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) by Matius</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/asuransi-pengangkutan-barang-marine-cargo-insurance/#comment-3223</link>
		<dc:creator>Matius</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 09:24:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.wordpress.com/?p=120#comment-3223</guid>
		<description>Mohon advise pak,
Jika barang &quot;A&quot; (import) dari LN dan sesampainya di pelabuhan wilayah Indonesia diasuransikan dibawah ICC A dengan voyage pelabuhan bongkar tersebut ke consignee. Setibanya di gudang Consignee barang yang berada didalam kontainer diketahui mengalami kerusakan dan selama perjalan tidak terjadi kecelakaan. Bagaimana cara kita menentukan bahwa barang tersebut mengalami kerusakan selama perjalanan darat?

Terima kasih banyak atas penjelasan sebelumnya.

&lt;em&gt;IMAM MUSJAB: Membuktikan bahwa telah terjadi &quot;accident&quot; di darat tentu lebih mudah dari pada membuktikan telah terjadi &quot;accident during sea transit&quot;, karena jaraknya lebih pendek, ada sopir, ada kennek, ada polisi yang bisa dimintai keterangan. Memang demikian risikonya untuk penutupan seperti di atas, Pak. umumnya underwriters tidak mau menutup seperti itu karena kesulitan pembuktian jika terjadi klaim, kecuali telah terlebih dahulu dilakukan survey atau inspeksi saat pembongkaran dari kapal di pelabuhan.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon advise pak,<br />
Jika barang &#8220;A&#8221; (import) dari LN dan sesampainya di pelabuhan wilayah Indonesia diasuransikan dibawah ICC A dengan voyage pelabuhan bongkar tersebut ke consignee. Setibanya di gudang Consignee barang yang berada didalam kontainer diketahui mengalami kerusakan dan selama perjalan tidak terjadi kecelakaan. Bagaimana cara kita menentukan bahwa barang tersebut mengalami kerusakan selama perjalanan darat?</p>
<p>Terima kasih banyak atas penjelasan sebelumnya.</p>
<p><em>IMAM MUSJAB: Membuktikan bahwa telah terjadi &#8220;accident&#8221; di darat tentu lebih mudah dari pada membuktikan telah terjadi &#8220;accident during sea transit&#8221;, karena jaraknya lebih pendek, ada sopir, ada kennek, ada polisi yang bisa dimintai keterangan. Memang demikian risikonya untuk penutupan seperti di atas, Pak. umumnya underwriters tidak mau menutup seperti itu karena kesulitan pembuktian jika terjadi klaim, kecuali telah terlebih dahulu dilakukan survey atau inspeksi saat pembongkaran dari kapal di pelabuhan.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability by Merry</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/asuransi-pekerja-jamsostek-workmen-compensation-personal-accident-vs-employers-liability/#comment-3220</link>
		<dc:creator>Merry</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 07:06:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.wordpress.com/?p=331#comment-3220</guid>
		<description>Dear Pak Imam, 
Saya mau tanya dengan 1 Workmen Com apakah bisa digunakan untuk mengcover 2 macam project dari 2 persh yang berbeda?
Jika tidak bisa, apakah ada uu atau peraturan yang mengatur mengenai hal tsb?
Mohon infonya segera ya Pak dan terima kasih sebelumnya.

&lt;em&gt;IMAM MUSJAB: Dasar hukumnya adalah bahwa setiap pekerja harus dilindungi WorkComp, aplikasinya dapat dibuat polis per proyek (bisa terdiri dari beberapa kontraktor/company, atau bisa juga dibuat polis per kontraktor/company.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Pak Imam,<br />
Saya mau tanya dengan 1 Workmen Com apakah bisa digunakan untuk mengcover 2 macam project dari 2 persh yang berbeda?<br />
Jika tidak bisa, apakah ada uu atau peraturan yang mengatur mengenai hal tsb?<br />
Mohon infonya segera ya Pak dan terima kasih sebelumnya.</p>
<p><em>IMAM MUSJAB: Dasar hukumnya adalah bahwa setiap pekerja harus dilindungi WorkComp, aplikasinya dapat dibuat polis per proyek (bisa terdiri dari beberapa kontraktor/company, atau bisa juga dibuat polis per kontraktor/company.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Property All Risks Insurance (PAR/IAR) &#8211; Quotation by Marwadi</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/property-all-risks-insurance-pariar-quotation/#comment-3208</link>
		<dc:creator>Marwadi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:13:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=905#comment-3208</guid>
		<description>asss www pak Imam, bolehkah saya bertanya mengenai wording polis PAR untuk offshore.
atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
salam
Marwadi

&lt;em&gt;IMAM MUSJAB: Untuk off-shore risk tidak memakai polis PAR Pak umumnya memakai wording polis &quot;oil and gas&quot; tersendiri.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>asss www pak Imam, bolehkah saya bertanya mengenai wording polis PAR untuk offshore.<br />
atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.<br />
salam<br />
Marwadi</p>
<p><em>IMAM MUSJAB: Untuk off-shore risk tidak memakai polis PAR Pak umumnya memakai wording polis &#8220;oil and gas&#8221; tersendiri.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability by Ferdinand</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/asuransi-pekerja-jamsostek-workmen-compensation-personal-accident-vs-employers-liability/#comment-3147</link>
		<dc:creator>Ferdinand</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 05:21:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.wordpress.com/?p=331#comment-3147</guid>
		<description>Mat siang Pak, saya mau tanya. Istri dari kakak saya sudah masuk dalam tanggungan kakak saya di JAMSOSTEK. Sementara kakak saya sudah bekerja sudah hampir 3 thn lebih sampai sekarang. Pada saat istri kakak saya melahirkan, biaya yang harus dibayar adalah Rp.900.000. Dari Jamsostek hanya membayar Rp.500.000 dan sisanya oleh petugas rumah sakit berdasarkan informasi dari JAMSOSTEK, dibayar oleh kakak saya. Pertanyaan saya, sesungguhnya berapakah jumlah yang harus diklaim ke JAMSOSTEK dan bagaimana cara penghitungan klaim yang harus kita lakukan ke jamsostek supaya kita bisa tahu kalau seandainya keluarga harus membayar sisa tanggungan rumah sakit. Saya mohon informasinya pak. 

Atas bantuan dan jawaban bapak, terdahulunya saya sampaikan banyak terima kasih!

&lt;em&gt;IMAM MUSJAB: Lebih lengkapnya silakan datangi kantor Jamsostek terdekat Pak untuk mendapatkan penjelasan mengenai paket/program yang bapak ikuti dan limit/batasan ganti ruginya.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mat siang Pak, saya mau tanya. Istri dari kakak saya sudah masuk dalam tanggungan kakak saya di JAMSOSTEK. Sementara kakak saya sudah bekerja sudah hampir 3 thn lebih sampai sekarang. Pada saat istri kakak saya melahirkan, biaya yang harus dibayar adalah Rp.900.000. Dari Jamsostek hanya membayar Rp.500.000 dan sisanya oleh petugas rumah sakit berdasarkan informasi dari JAMSOSTEK, dibayar oleh kakak saya. Pertanyaan saya, sesungguhnya berapakah jumlah yang harus diklaim ke JAMSOSTEK dan bagaimana cara penghitungan klaim yang harus kita lakukan ke jamsostek supaya kita bisa tahu kalau seandainya keluarga harus membayar sisa tanggungan rumah sakit. Saya mohon informasinya pak. </p>
<p>Atas bantuan dan jawaban bapak, terdahulunya saya sampaikan banyak terima kasih!</p>
<p><em>IMAM MUSJAB: Lebih lengkapnya silakan datangi kantor Jamsostek terdekat Pak untuk mendapatkan penjelasan mengenai paket/program yang bapak ikuti dan limit/batasan ganti ruginya.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Apakah &#8220;Institute Time Clauses &#8211; Hulls Clause 280&#8243; sudah menjamin 4/4THS RDC + FFO? by Agung Hadiwibowo</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/apakah-institute-time-clauses-hulls-clause-280-sudah-menjamin-44ths-rdc-ffo/#comment-3144</link>
		<dc:creator>Agung Hadiwibowo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 04:18:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=2649#comment-3144</guid>
		<description>saya tunggu pak lanjutan nya :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya tunggu pak lanjutan nya <img src='http://ahliasuransi.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hull &amp; Machinery (H&amp;M) by Agung Hadiwibowo</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/hull-machinery-hm/#comment-3143</link>
		<dc:creator>Agung Hadiwibowo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 04:08:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=1878#comment-3143</guid>
		<description>Dear Bapak Emil, izinkan saya menyampaikan pendapat:
Kapal yang tidak terdaftar di klass ( unclass) sudah pasti tidak akan memiliki sertifikat lambung, mesin. Karena di Indonesia yang berwenang mengeluarkan sertifikasi itu adalah BKI atas perintah dari Pemerintah. 
Untuk surat laut, Surak Keselamatan Kapal dan surat ukur bisa di dapatkan karena yang mengeluarkan adalah dirjen hubla, dengan syarat kapal itu telah di daftarkan berbendera indonesia.
Sebenarnya jika tidak ada oknum, keberadaan sertifikat dan surat2 kapal cukup membantu underwriter dalam mengasessment sebuah kapal. Dari dokumen yang dimiliki kapal maka kita bisa mengetahui bagaimana maintenance dan kelaiklautan kapal tersebut secara &quot;minimal&quot;

Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement adalah suatu Sertifikat kapal yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, Surat Ukur diterbitkan untuk :a. kapal bangunan baru;b. kapal yang mengalami perubahan konstruksi (perombakan mendasar);c. kapal asing yang berganti bendera menjadi bendera Indonesia. 
Surat Tanda Kebangsaan adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah didaftarkan dan dicatat dalam register kapal sebuah negara, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur berupa Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,

Sertifikat Keselamatan KapalProsedur penerbitan Sertifikat Keselamatan Keselamatan Kapal dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat keselamatan kapal, sebelum diterbitkan sertifikat keselamatan kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap nautis, teknis dan kondisi kapal oleh petugas pemerintah yang ditunjuk (Marine Inspector) yaitu pemeriksaan mengenai kondisi kapal, peralatan keselamatan, radio dan mesin kapal. Jika petugas pemeriksa (Marine Inspector) menyatakan kondisi kapal dalam keadaan baik atau layak, dengan dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan tidak terdapat kekurangan yang prinsip maka kapal tersebut dapat diterbitkan sertifikat keselamatan kapal.Masa berlaku sertifikat ini berlaku hingga 5 tahun dan harus melakukan survey periodik setiap 1, 2.5, 5 tahun.
semoga membantu :)

&lt;em&gt;IMAM MUSJAB: Terima kasih Pak sharingnya&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Bapak Emil, izinkan saya menyampaikan pendapat:<br />
Kapal yang tidak terdaftar di klass ( unclass) sudah pasti tidak akan memiliki sertifikat lambung, mesin. Karena di Indonesia yang berwenang mengeluarkan sertifikasi itu adalah BKI atas perintah dari Pemerintah. <br />
Untuk surat laut, Surak Keselamatan Kapal dan surat ukur bisa di dapatkan karena yang mengeluarkan adalah dirjen hubla, dengan syarat kapal itu telah di daftarkan berbendera indonesia.<br />
Sebenarnya jika tidak ada oknum, keberadaan sertifikat dan surat2 kapal cukup membantu underwriter dalam mengasessment sebuah kapal. Dari dokumen yang dimiliki kapal maka kita bisa mengetahui bagaimana maintenance dan kelaiklautan kapal tersebut secara &#8220;minimal&#8221;</p>
<p>Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement adalah suatu Sertifikat kapal yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, Surat Ukur diterbitkan untuk :a. kapal bangunan baru;b. kapal yang mengalami perubahan konstruksi (perombakan mendasar);c. kapal asing yang berganti bendera menjadi bendera Indonesia. <br />
Surat Tanda Kebangsaan adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah didaftarkan dan dicatat dalam register kapal sebuah negara, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur berupa Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,</p>
<p>Sertifikat Keselamatan KapalProsedur penerbitan Sertifikat Keselamatan Keselamatan Kapal dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat keselamatan kapal, sebelum diterbitkan sertifikat keselamatan kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap nautis, teknis dan kondisi kapal oleh petugas pemerintah yang ditunjuk (Marine Inspector) yaitu pemeriksaan mengenai kondisi kapal, peralatan keselamatan, radio dan mesin kapal. Jika petugas pemeriksa (Marine Inspector) menyatakan kondisi kapal dalam keadaan baik atau layak, dengan dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan tidak terdapat kekurangan yang prinsip maka kapal tersebut dapat diterbitkan sertifikat keselamatan kapal.Masa berlaku sertifikat ini berlaku hingga 5 tahun dan harus melakukan survey periodik setiap 1, 2.5, 5 tahun.<br />
semoga membantu <img src='http://ahliasuransi.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p><em>IMAM MUSJAB: Terima kasih Pak sharingnya</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Wordings &amp; Clauses Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – download here by Krishna Murti</title>
		<link>http://ahliasuransi.com/wordings-clauses-asuransi-pengangkutan-barang-marine-cargo-insurance-%e2%80%93-download-here/#comment-3127</link>
		<dc:creator>Krishna Murti</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 03:06:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahliasuransi.com/?p=312#comment-3127</guid>
		<description>Mas Imam yth, Mohon penjelasan mengenai isi(wording) dari Clause berikut : 1. Return Good Clause, Embargo/Sanction Exception Endorsement dan Policy Text Clause.                               Apakah ketiga wording diatas dapat dimasukkan sebagai bagian dari Marine Cargo Clause, dan apakah manfaat perlindungan untuk tertanggung atas clause tersebut. Terima kasih. Salam, Krishna</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Imam yth, Mohon penjelasan mengenai isi(wording) dari Clause berikut : 1. Return Good Clause, Embargo/Sanction Exception Endorsement dan Policy Text Clause.                               Apakah ketiga wording diatas dapat dimasukkan sebagai bagian dari Marine Cargo Clause, dan apakah manfaat perlindungan untuk tertanggung atas clause tersebut. Terima kasih. Salam, Krishna</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

