Archive for the ‘Property Insurance’ Category

“Warranty” dalam polis asuransi

“Warranty” dalam polis asuransi
“Saya mau tanya yang dimaksud dengan warranty pada polis asuransi apa ya Pak?” (hotnida84@yahoo.com) Full story

Apakah asuransi menjamin dampak kerugian business interruption akibat pemogokan buruh di bekasi (jababeka)?

Apakah asuransi menjamin dampak kerugian business interruption akibat pemogokan buruh di bekasi (jababeka)?
”Perusahaan kami berada di kawasan Jababeka yang mengalami demo daripada syarikat buruh. Kami udah punyai asuransi business interruption Full story

Menghitung klaim “Business Interruption”

Surprising to have a question “How to calculate a Business Interruption claim?” Berapa yang anda akan bayar? salam sesi presentasi penutupan asuransi “Property All Risks”. Full story

What is sudden and unforeseen damage?

Many insured companies have grappled with what is sudden and unforeseen damage, especially in business interruption and machinery breakdown policies. Various insurers have had to explain to unhappy clients that a claim was not covered by the insurance policy, because the damage was caused by normal wear and tear or another gradual cause, and was not sudden and unforeseen.   Full story

Business Interruption on Influenza Pandemic

SARS in 2003 had a severe impact on business activity in certain sectors of the economy (Hotels, Airlines, Travel and Health industries) mainly in Asia, a Flu Pandemic, with its greater contagion, is likely to hit the broader business communities globally.   "Business interruption” cover commonly exclude infectious diseases cover. However some underwriters may consider to allow extension on this infectious deseases.   Full story

Rating Composition

A rate for a risk ideally should reflect the hazards and exposures that the risk presents. Similarly the broader the coverage the higher the rate should be.   A rate is made up of:   Full story
Tags:

Moral Hazard

Analysis of the moral risk does not only mean assessing the Insured's attitude to risk improvements or physical standards. It also includes what the client may do if he strikes financial difficulties or his behaviours when dealing with a claim.   Moral hazard can be one of the hardest aspects to judge. It’s also one of the most sensitive considerations you may be involved in.   Full story

Housekeeping and Fire Risk

Housekeeping and Fire Risk
Poor housekeeping adds significantly to loss severity and frequency of fires. If a risk is congested (i.e. has a high fire load spread throughout the entire area) you are more likely to experience a total loss of the whole property. Full story

Basis of Indemnity

The policy wording will incorporate a definition of Indemnity under the title “Basis of Indemnity”.  The way indemnity is calculated will vary depending upon what is insured. For example:   Buildings   The normal basis for buildings is the cost of repair or reinstatement. Adjustment may be necessary to compensate for “betterment”. This betterment can arise in two ways:   Full story

Sub Limits on IAR/PAR Policies

Sub-Limits are imposed on IAR/PAR Policies to reduce the insurers liability for certain covers or to give extra extensions that are now very common included in the policy schedule   It is important that these be imposed for those type of perils or covers where it is inappropriate for the full policy limit(s) to apply. Remember that where no sub limit appears then the full sum insured is the limit.   Sub limits are now very common for the following covers:   Full story

Bisakah memecah Polis Gempa Bumi untuk menghindari deductible 2.5% of TSI?

Setelah melalui diskusi, perdebatan dan banyak pertanyaan, “Trik Memecah Belah” Polis Asuransi Gempa Bumi sebagaimana banyak diajukan oleh Broker Asuransi untuk menghindari ketentuan Deductible 2.5% of TSI terjawab sudah.   AAUI melalui Surat Edaran No. 74/AAUI/XI/09 tertanggal 25 November 2009 meng-klarifikasi Aplikasi Deductible untuk Klaim Asuransi Gempa Bumi pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang pada intinya menegaskan bahwa:   Full story

Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?

Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?
Seringkali penulis mendapat pertanyaan seperti ini? Apakah Average (Under-Insurance) berlaku untuk klaim Total Loss? Tidak hanya dari “orang awam” bahkan dari rekan-rekan sesame “orang Asuransi”.   Sebagian besar menjawab “Tidak Berlaku”. Why? Karena maksimum ganti rugi adalah sebesar Harga Pertanggungan (TSI).   Full story

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??
Banyak klien kecewa dan marah-marah ketika mengetahui bahwa klaim kerusakan/kerugian atas bangunan dan harta benda mereka tidak dibayar oleh Asuransi dengan alasan bahwa nilai kerugian masih dibawah deductible.   Deductible atau potongan klaim atau risiko sendiri atas klaim kerugian akibat gempa bumi adalah 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI) Full story

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??
Indonesia kembali dilanda gempa bumi, Gempa besar berskala 7,3 skala Richter, Rabu 2 September 2009 yang menguncang wilayah Jawa Barat kembali membawa korban jiwa dan kerusakan harta benda.   Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??   Full story

Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?

Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?
Meletusnya huru-hara Mei 1998 telah menimbulkan disputes atas jaminan polis Asuransi kerugian apakah peristiwa tersebut termasuk  Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?   Sejak itulah AAUI mengeluarkan Definisi yang secara tegas dicantumkan di dalam polis.   Berikut Definisi Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; yang terdapat dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)   Full story

Asuransi Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage Insurance)

Asuransi Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage Insurance)
Terkait tulisan sebelumnya Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??   Lalu polis apa yang menjamin risiko Terrorisme dan Sabotage?   The one and only is… “Terrorism and Sabotage Insurance” alias Asuransi Terorime dan Sabotage   Polis Standar baik itu Standar Indonesia maupun Standar Munich Re wordings, bahkan Endorsement 4.1B (RSMDCC) pun tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase.   Full story

Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??

Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??
Ledakan bom kembali mengguncang hotel JW Marriott dan Ritz-Cartlon di Mega Kuningan, Jakarta hari Jum’at 17 Juli 2009.   Presiden dan Pihak yang berwenang telah menyatakan bahwa ledakan merupakan bom bunuh diri terkait aksi terorisme bahkan pihak kepolisian sudah mengindentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat aksi terorisme tersebut.   Apakah ledakan bom atau aksi terorisme tersebut dijamin dalam Asuransi?   Full story

Gross Profit Versus Gross Revenue

Gross Profit Versus Gross Revenue
Should the Business Interruption risk be insured on a Gross Profit or Gross Revenue basis? We are often presented with this issue.   The answer requires an understanding of "Gross Profit" and "Gross Revenue".    Gross Profit is just a level of earnings.  This level varies between accountants and industries.  For insurance purposes only one level of Gross Profit is relevant.... that which is defined in the insurance policy.    Full story

Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya? Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).   Full story

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.   Full story

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??   Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali… Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity   Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause   Full story

Asuransi Kerugian

Asuransi Kerugian terdiri dari berbagai jenis atau cabang pertanggungan, yaitu:   Asuransi Harta Benda (Property Insurance) 1)       Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) 2)       Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance) 3)       Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance) 4)       Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) - PAR 5)       Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)   Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) 6)     Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) - CAR 7)     Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) - EAR 8.     Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) - CPM 9)     Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) - EEI 10)   Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) – MB 11)   Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown – LoP MB 12)   Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance) 13)   Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks) 14)   Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)   15)   Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)   Full story

Tips Ber-asuransi yang Benar dan Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik

Apa yang anda harapkan dari membeli Asuransi? Rasa Aman?   Rasa Aman hanya bisa diperoleh jika perusahaan Asuransi dimana anda menjadi nasabah menepati janjinya   Ya..pilihlah perusahaan Asuransi yang membayar klaim   Ingat! Tanpa itu Polis hanyalah a piece of paper   Dos and dons dalam membeli Asuransi, Perhatikan hal-hal berikut:   1.  Jaminan Polis Pastikan Polis anda memberikan jaminan yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, karena jika risiko yang terjadi tidak dijamin dalam polis, walaupun anda telah memilih perusahaan Asuransi yang bonafit dan bagus, mereka tetap tidak akan membayar klaim yang anda derita. Bagi nasabah mungkin tidak banyak yang mengerti dan memahami jaminan Polis maka tanyakan kepada agen, broker atau perusahaan Asuransi yang bersangkutan tentang apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin.   Full story
Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.