Archive for the ‘Pelayaran’ Category

Sejarah doktrin hukum laut – siapa berkuasa atas lautan?

Sejarah doktrin hukum laut - siapa berkuasa atas lautan?
Sejarah telah membuktikan, bahkan hingga saat ini, laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum, sehingga lahirlah beberapa doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu: - "Res Communis" yang menurut doktrin ini laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki ... Full story
Tags: ,

Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan (Pollution Liability)

Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan (Pollution Liability)
Setelah Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi yang mewajibkan Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi kini muncul Surat Edaran Direktorat ... Full story

Apa yang dijamin dalam Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?

Keterangan lebih lengkap baca atau download .pdf version di sini: Bagaimana cara membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)? Apa saja yang dijamin? Berapa Batasan Tanggung Jawabnya (Limitation of Liability)?   Dalam WRC 2007 (Wreck Removal Convention 2007) ... Full story

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal
Sehubungan dengan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal. Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi ... Full story

Wreck Removal Convention 2007 – Apa dan Bagaimana?

Apa yang mendasari Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi? Kementerian Perhubungan mendasarkan keputusannya pada UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Full story

Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.07 Tahun 2013 – Implementasi yang terlalu muluk-muluk kah ?

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO PM.07 TAHUN 2013 DAN PERATURAN DIRJEN HUBLA NO 103 TAHUN 2013 Full story

CLC v Bunker Convention (Blue Card)

CLC The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (CLC 1969) Full story

EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN ASING DAN KAITANNYA DENGAN GENERAL AVERAGE

Dalam pergaulan internasional, khususnya yang berhubungan dengan praktek arbitrase, dunia internasional masih memandang Indonesia sebagai “an arbitration unfriendly country” Full story

General Average v Particular Average dalam KUHD

General Average v Particular Average dalam KUHD
KUHD (Wetboek van Koophandel) ternyata memuat ketentuan yang lebih jelas dan terperinci mengenai General Average dan Particular Average Full story

Tubrukan Kapal Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN BAB VI TUBRUKAN KAPAL Full story

Peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan laut

Please click for downloading   Undang-Undang dan Peraturan a)       UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran b)       PP No.61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan c)       PP No.20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan d)       KM No.14 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal   Full story

Tanggung Jawab Pengangkut (Tidak Jelas)

Tanggung Jawab Pengangkut (Tidak Jelas)
Coba perhatikan isi PP No.20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan yang didalamnya mengatur “Tanggung Jawab Pengangkut” PP ini yang merupakan turunan atau aturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran seharusnya memuat aturan yang jelas dan tegas tentang batasan Tanggung Jawab Pengangkut (Carriers Liability) Full story

Peluang dan Tantangan Berlakunya UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dari Perspektif Bisnis Asuransi

Judul tersebut adalah tema Lokakarya setengah hari yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Widya Dharma Artha disponsori oleh PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan menghadirkan tokoh-tokoh pelayaran yaitu Bapak Oentoro Surya (Arpeni & INSA), Adolf R Tambunan (Ditlala), Muchtar Ali (BKI) dan Sri Hadiah Watie (ABAI)   Walaupun Lokakarya terkesan membosankan karena lebih merupakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2008 yang memang baru diundangkan bulan Mei 2008, para pembicara terkesan hanya mengulang-ulang materi yang disampaikan, (pendapat penulis sih…). namun dapat ditarik satu kesimpulan bahwa:   “Dengan diberlakukannya “asas Cabotage” dan “kewajiban ber-asuransi” dalam UU NO. 17 Tahun 2008 tsb memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi perusahaan Asuransi di Indonesia” Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.