Archive for the ‘Workmen’s Compensation’ Category

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah bagus

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Employees Social Security System) ternyata sudah bagus tidak perlu lagi membeli asuransi kecelakaan kerja (Workers Compensation) BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)... Full story

Workmen’s Compensation v Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja

Workmen’s Compensation v Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja (occupational injury) Full story

What is the difference between Workmen’s Compensation and Employer’s Liability?

What is the difference between Workmen's Compensation and Employer's Liability?
What is the difference between Worker's Compensation and Employer's Liability? Full story

Workmen Compensation & Employers Liability – Quotation

Workmen Compensation & Employers Liability - Quotation
Workmen Compensation adalah Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja, Skala benefit yang paling populer adalah yang dikenal dengan nama “Pertamina BenefitsFull story

Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.   Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability   Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa: 1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses) 2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement) 3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.