Professional Indemnity (PI) Insurance menjamin tanggung jawab hukum profesi untuk para professional seperti construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor, insurance agents, brokers, financial adviser, solicitor, accountant, lawyer, business consultant dan berbagai jasa professional lainnya.
Full story
Travel firms sued over Taiwanese death crash
Hong Kong: The companies that organised a Taiwan tour that ended in a bus crash killing five Hongkongers and injuring 29 others on 18 October 2004 are being sued for negligence in three separate actions. Three suits were filed in May 2007 in the High Court against the Travel Service companies. Two writs were filed by the injureds and one by the administrator of an estate of a person killed
The bus driver was jailed, being found guilty of driving while intoxicated and endangering public safety. The travel organisation argued it was not responsible for the bus driver's actions. The travel organisation was found responsible for the bus driver's action and has to pay HKD814,000 (USD104,459m) to an injured passenger
Full story
Malaysia: Sebuah pengadilan Malaysia telah memerintahkan seorang blogger dan editor dari sebuah surat kabar oposisi untuk membayar MYR7.2m (USD2.2m) atas klaim ganti rugi pencemaran nama baik atau fitnah pada rector universitas, Universitas Utara Malaysia mengajukan suatu perkara terhadap pihak Koran oposisi, yang menerbitkan sebuah berita bahwa wakil ketua dari universitas telah melakukan plagiat artikel.Para terdakwa memutuskan untuk tidak memelakukan perlawanan dan tidak muncul di pengadilan
Full story
China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China,
Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks
Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks
Full story
China: Universitas Xiamen di wilayah provinsi Fujian China menuntut perusahaan real estate sehubungan dengan penggunaan nama Xiada tanpa persetujuan pihak universitas, penuntut mengajukan gugatan sebesar CNY 5,000,000 (atau USD 617,284) sebagai konpensasi penggnaan namanya secara tidak sah oleh Shanghai Xiada Real Estate Development Co., Ltd. Ditambah 10% keuntungan perusahaan dari tahun 2002 s/d 2004 dimana mencapai jumlah CNY 50 juta.
Xiamen University sering disingkat Xiada telah mendaftarkan hak atas pemakaian nama lengkap dan nama singkatan atau panggilan sebagai merek dagang pada tahun 2000
Tergugat beralasan bahwa penggunaan nama Xiada adalah suatu kebetulan dan ketidak sengajaan semata mengingat Xiada adalah juga singkatan dari pendiri perusahaan mereka yaitu Xiamen Dayang terlebih lagi mereka telah menggunakan nama Xiada sebagai nama perusahaan sebelum pihak universitas mendaftarkan merek dagang mereka.
Full story
Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.
Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.
Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta?
Full story
Silakan Klik di sini! Untuk membaca versi bahasa Indonesia
Any professional person or consultant
who provides advice or sevices is exposed to
‘professional indemnity’ claims.
Premium starts from US$ 2,500* per annum
Adjusters and Surveyors are no doubt exposed to ‘professional indemnity’ claims, you must act independently and impartial, your advices or services are relied on by numbers of people or companies for evaluation and adjustment.
Adjusters & Surveyors Portfolios
- Loss Adjusters & Surveyors
- Insurance Surveyors
- Average Adjusters
- Marine Surveyors
- Cargo Surveyors
- Quantity Surveyors
Full story
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
1. Notification of Circumstance
If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
2. Reporting and Notice
a. The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
Full story
- Tuesday, July 29, 2008, 12:52
- Automobile Liability, Claims Procedure, Commercial General Liability (CGL), Contractors Liability, Directors & Officers (D&O), Employers Liability, Liability Claim, Liability Report, Medical Malpractice, Product Liability, Professional Indemnity (PI), Public Liability, Workmens Compensation
Please click here to read its English version
1. Pemberitahuan mengenai Keadaan
Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.
2. Pelaporan dan Pemberitahuan
Full story
Di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, seringkali tenant (penyewa) harus melakukan pekerjaan renovasi dan design interior untuk menyesuaikan konsep penataan ruang dengan “image” perusahaan.
Pekerjaan renovasi dan design interior umumnya berupa pembuatan partisi, dekorasi, penataan ruang, furniture, display dan sejenisnya.
Ada pekerjaan lain yang sering dilakukan di high rise building yaitu pekerjaan pemeliharaan (maintenance), umumnya meliputi pemeliharaan, servis atau perbaikan alat-alat kelistrikan, AC atau Mechanical Electrical lainya.
Asuransi CAR/EAR vs Public Liability
Full story
- Monday, July 7, 2008, 12:19
- Automobile Liability, Commercial General Liability (CGL), Contractors Liability, Employers Liability, Liability Report, Professional Indemnity (PI), Public Liability, Workmens Compensation
Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,
Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.
Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?
Full story
Saya tertarik untuk menulis pengalaman beberapa hari yang lalu saat presentasi dan membuat penawaran Product Liability Insurance untuk perusahaan yang memproduksi dan juga sole distributor Indonesia untuk oli pelumas synthetic, oil additive dan minyak rem merek terkenal buatan Amerika baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Perusahaan tersebut diwajibkan oleh produsennya untuk membeli Product Liability Insurance untuk oli dan minyak rem yang dijual di Indonesia.
Mengapa Perusahaan harus membeli Product Liability Insurance?
Full story
Untuk membaca versi bahasa Indonesia,
Silakan klik disini
Freight Forwarders
In summay Freight Forwarding Services are to include following sectors:
· Ocean freight forwarder / NVOC
· Air freight forwarder / air cargo agent
· Customs Agent
· Road haulier
· In transit warehousing
· Packing / Consolidating
So Many Claims
Getting goods from point A to B usually involves numerous parties in the supply chain. When things go wrong and substantial losses are incurred, who will be held liable?
Any number of parties can instigate legal proceedings:
· The cargo owner - your customer
· Sub-contractors
· Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
· Authorities
· Third parties to whom you owe a duty of care
Claims can be made under a contract, standard terms of trade, ocean bill of lading or airway bill. Additionally, third party claims in tort, bailment and statutory liabilities can catch you unaware. It is even more difficult when a customer brings a claim against you. After all, the success of your business depends on customer relationships.
What risks do we insure?
Full story
Please Click here to read its English version
Malpraktek!!!
Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apa itu Medical Malpractice Insurance ?
Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis
• Malpraktek
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.
• Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
Full story
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya,
Silakan Klik di sini
Malpractice!!!
If you search Google for “Malpraktek” (bahasa Indonesian) you will find 24,200 articles or Malpractice cases.
It is no doubt that Doctors, Hospitals, or any Medical Institution to have Medical Malpractice Insurance to protect its interest against this nature of claims. Medical Malpractice Insurance is a guarantee for patient safety and convenience should this nature of claim arise.
What is Medical Malpractice Insurance ?
It covers Malpractice by Medical Personnel
• Malpractice
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient
• By Medical Personnel
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice
Full story
Please click here to read its English version
(Why) Mengapa Direktur dan Komisaris butuh D&O Liability?
• Tanggung Jawab dan Akuntabilitas yang besar
Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas
• Kesadaran Hukum Masyarakat semakin tinggi
Masyarakat secara individu maupun secara kelompok atau perusahaan semakin sadar akan hak-hak mereka secara hukum, oleh karenanya mereka semakin sadar untuk menuntut hak-hak atau kerugian yang terjadi melalui pendadilan
• Meningkatnya Pengawasan maupun Peraturan
Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, Biaya pengacara, biaya berperkara di pengadilan pastinya kan menjadi sangat mahal.
(What?) Apa yang dijamin dalam Directors and Officers Liability (D&O)
D&O menjamin Direktur, Komisaris dan Karyawan akibat suatu tindakan wrongful act
Full story
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, silakan klik disini
(Why) do Directors and Officers need D&O Liability?
• Increased Personal Responsibility
Directors and Officers can now be personally sued by shareholders, creditors, customers, employees and members of the public
• Increased Litigation
As individuals and companies become more aware of their rights, they are increasingly turning to litigation to cover loss
• Increased Regulation
Company affairs are coming under increasing scrutiny from Government and Industry regulatory bodies. The costs of legal representation during such investigations can be significant, regardless of whether court action follows
(What?) does Directors and Officers Liability Insurance (D&O)
It cover Director or Officer against wrongful act
Full story
Please click here to read its english version
Professionals - You Are Accountable!
Profesional dewasa ini menghadapi tanggung jawab dan akuntabilitas yang sangat besar, mereka mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, olehkarenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance
Crippling Risk
Setiap orang atau konsultan yang memberikan advis atau servis atau pelayanan bisnis sangat rentan akan terjadinya klaim ‘professional indemnity’ yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar bahkan lebih dari itu dapat mengakibatkan kehilangan reputasi, bahkan walaupun kita bisa mempertahankannya dipengadilan kitapun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?
Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
Full story
- Saturday, June 21, 2008, 9:59
- Professional Indemnity (PI)
Untuk versi bahasa indonesianya,
silakan klik disini
Professionals - You Are Accountable!
Today’s professionals operate in an environment of increased responsibility and accountability; a situation which can lead professionals into serious legal pitfalls. More and more professionals now accept the likelihood that they may face litigation at some stage during their career and wisely, they are seeking protection in the form of professional indemnity insurance
Crippling Risk
Any professional person or consultant providing advice or services is exposed to claims of a ‘professional indemnity’ nature. Incurring legal liability can prove financially crippling to a professional’s business, and this damage is often compounded by loss of reputation. Even when a professional has been cleared of any liability to compensate a claimant, the cost of defending such a claim is onerous and seldom fully recovered
What does Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?
It covers Legal Liability and Legal Cost and Expenses
Full story
CGL didesain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan akan Asuransi Tanggung Gugat Publik maupun Produk secara lebih luas dan komprehensif oleh karenanya wordings yang kami gunakan dikenal juga dengan sebutan Broadform Liability.
What does CGL?
CGL menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.
Full story
Please click here! to read its English version
Freight Forwarders
Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations)
-www.infa.or.id-; Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.
Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:
· Ocean freight forwarder /NVOC
· Air freight forwarder /air cargo agent
· Customs Agent
· Road haulier
· In transit warehousing
· Packing / Consolidating
Full story