- Thursday, February 18, 2010, 10:09
- Kompasiana, Medical Malpractice
“The medical professional – patient relationship is basically one of trust, regardless of the actual success or failure of medical treatment. One of the main factors determining a patient level of satisfaction to the treatment is whether or not one has the feeling of being respected as a person
Full story
Asuransi Malpraktek Medis (
Medical Malpractice Insurance) menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien
Medical Malpractice Insurance wajib dimiliki oleh para dokter dan praktisi medis, rumah sakit, klinik, praktek dokter, laboratorium, farmasi, perawat, physiotherapist, traditional Chinese medicine physician, dan kegiatan medis lainnya
Full story
Twins sue hospital for mix-up
China: A pair of twins has sued a hospital over an apparent mix-up when they were babies 21 years ago; they are suing for compensation of HKD1.2m (USD153,927) and an apology. They were reunited by chance when mutual friends were struck by their similar appearance. The two families lived in the same semi-rural district of Beijing.
Full story
- Wednesday, March 11, 2009, 15:01
- Liability Corner, Medical Malpractice
Hong Kong: The Medical Protection Society, yang menawarkan jaminan asuransi profesional untuk para dokter, mengharapkan bahwa tarif asuransi malpraktek dokter tahun depan akan meningkat dari 3 hingga 30%. Kenaikan tariff Terbesar - sekitar 30% - akan memukul sektor swasta: seperti dokter obstetricians dan dokter yang berisiko tinggi seperti neurosurgery dan bedah tulang belakang. The Medical Protection Society mengatakan bahwa kenaikan tsb dikarenakan adanya peningkatan tuntutan ganti rugi oleh pasien rata-rata 20%. Klaim terbesar yang dibayar tahun terakhir lebih dari HKD27juta (USD3,463.359). Ada juga sejumlah besar klaim yang masih menunggu penyelesaian, termasuk satu klaim diperkirakan HKD45juta (USD5,772,265).
Full story
Cina: sepasang twins telah menggugat rumah sakit atas kelalaiannya yang mengakibatkan mereka terpisah sejak bayi 21 tahun lalu, mereka menuntut untuk kompensasi sebesar HKD1.2 juta (USD153,927) dan permintaan maaf. Mereka dipertemukan kembali oleh suatu kesempatan yang tidak disengaja ketika bersama teman-teman yang menyadari bahwa penampilan mereka serupa. Dua keluarga yang tinggal di daerah semi pedesaan di Beijing.
Full story
- Tuesday, July 29, 2008, 12:52
- Automobile Liability, Claims Procedure, Commercial General Liability (CGL), Contractors Liability, Directors & Officers (D&O), Employers Liability, Liability Claim, Liability Report, Medical Malpractice, Product Liability, Professional Indemnity (PI), Public Liability, Workmens Compensation
Please click here to read its English version
1. Pemberitahuan mengenai Keadaan
Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.
2. Pelaporan dan Pemberitahuan
Full story
Please Click here to read its English version
Malpraktek!!!
Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apa itu Medical Malpractice Insurance ?
Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis
• Malpraktek
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.
• Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
Full story
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya,
Silakan Klik di sini
Malpractice!!!
If you search Google for “Malpraktek” (bahasa Indonesian) you will find 24,200 articles or Malpractice cases.
It is no doubt that Doctors, Hospitals, or any Medical Institution to have Medical Malpractice Insurance to protect its interest against this nature of claims. Medical Malpractice Insurance is a guarantee for patient safety and convenience should this nature of claim arise.
What is Medical Malpractice Insurance ?
It covers Malpractice by Medical Personnel
• Malpractice
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient
• By Medical Personnel
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice
Full story