Archive for the ‘Contractors Liability’ Category

Construction Liability

Construction Liability
Bridge collapse causes 22 fatalities and 46 missing persons   China: On 13 August 2007, a bridge under construction in an ancient Chinese city collapsed as workers removed scaffolding from its facade. The collapse caused 22 fatalities. There were 64 people rescued and 22 injured when the 1,049-foot-bridge in Hunan province collapsed.   The 140-foot-high bridge had four decorative stone arches and was scheduled to open as a tourist attraction at the end of August 2007.   Full story

Jembatan roboh mengakibatkan 22 orang tewas

Jembatan roboh mengakibatkan 22 orang tewas
Cina: Pada tanggal 13 Agustus 2007, jembatan yang dalam proses pembangunan di kota kuno Cina roboh yang diduga disebabkan karena para pekerja melapas scaffolding sebagai penyangganya. Robohnya jembatan tsb menyebabkan 22 tewas, 64 orang berhasil diselamatkan dan 22 orang lainnya luka-luka ketika jembatan setinggi 140 kaki di provinsi Hunan roboh. Jembatan tsb mempunyai empat arca batu dekoratif dan telah dijadwalkan untuk dibuka untuk turis pada akhir Agustus 2007   Kecelakaan konstruksi sering terjadi di Cina, karena kontraktor sering memotong biaya, menggunakan bahan material yang jelek dan menggunakan buruh migran untuk memangkas biaya atau tanpa pelatihan keselamatan.sama sekali Full story

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version   1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan         Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.   2.       Pelaporan dan Pemberitahuan   Full story

Asuransi Public Liability: untuk pekerjaan renovasi, design interior, dan maintenance gedung

Di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, seringkali tenant (penyewa) harus melakukan pekerjaan renovasi dan design interior untuk menyesuaikan konsep penataan ruang dengan “image” perusahaan.   Pekerjaan renovasi dan design interior umumnya berupa pembuatan partisi, dekorasi, penataan ruang, furniture, display dan sejenisnya.   Ada pekerjaan lain yang sering dilakukan di high rise building yaitu pekerjaan pemeliharaan (maintenance), umumnya meliputi pemeliharaan, servis atau perbaikan alat-alat kelistrikan, AC atau Mechanical Electrical lainya.   Asuransi CAR/EAR vs Public Liability     Full story

Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya

Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,   Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.   Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?     Full story

Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance) – Asuransi untuk Profesional

Please click here to read its english version Professionals - You Are Accountable! Profesional dewasa ini menghadapi tanggung jawab dan akuntabilitas yang sangat besar, mereka mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, olehkarenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance   Crippling Risk Setiap orang atau konsultan yang memberikan advis atau servis atau pelayanan bisnis sangat rentan akan terjadinya klaim ‘professional indemnity’ yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar bahkan lebih dari itu dapat mengakibatkan kehilangan reputasi, bahkan walaupun kita bisa mempertahankannya dipengadilan kitapun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.   Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?   Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)              Full story
Copyright © 2010 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.