Archive for the ‘Automobile’ Category

PK MA kukuhkan kendaraan hilang tanggung jawab pengelola parkir

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan tanggung jawab ganti kerugian dari pengelola jasa perparkiran bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir. Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas. Full story

Secure Parking bersedia laksanakan putusan PK MA

Secure Parking bersedia laksanakan putusan PK MA
Jakarta - Pengelola jasa perparkiran, PT Securindo Packatama Indonesia menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hukuman ganti rugi senilai Rp60 juta yang harus diberikan kepada Anny R Gultom dan Hontas Tambunan selaku pihak yang kehilangan mobil Kijang Super di Plaza Cempaka Mas bakal diberikan. Full story

Konsumen Menang Lawan Secure Parking

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan yang dilayangkan Andi Tjandra, konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV saat melakukan parkir di Wisma Nusantara, kepada PT Securindo Packtama atau Secure Parking dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi adalah konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV warna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi B 1008 WX. Full story

Did you know?

Did you know?
                  Full story

Motor Vehicle Insurance - Quotation

Motor Vehicle Insurance - Quotation
Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan yang terdiri dari Jaminan Comprehensive (All Risks) atau Total Loss Only (TLO):Asuransi Kendaraan Bermotor   Full story

Kasus Klaim: Pengendara sepeda motor dihukum denda US$ 1,300,000 akibat menabrak pejalan kaki saat lampu hijau

Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman   Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki. Full story

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.   1. CLAIM REPORTING   a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Please click here to read its English version   Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.   1. PELAPORAN KLAIM   a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian        b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.   Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.   Asuransi Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.   Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan. Full story
Copyright © 2010 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.