Archive for the ‘Car Insurance’ Category

Cyber Clauses for use in conjunction with Motor Insurance risks

In order to satisfy Lloyd’s Bulletin Y5277 – Providing clarity for Lloyd’s customers on coverage for cyber exposures, the LMA Motor Committee has published the following suite of model cyber clauses: LMA5434 Motor Insurance Cyber Endorsement No. 1 (Death and bodily injury) LMA5435 Motor Insurance Cyber Endorsement No. 2 (Death, bodily injury & property damage) LMA5436 Motor Insurance Cyber Endorsement No. 3 (Property damage) LMA5437 Motor Insurance Cyber Exclusion ... Full story

Lampiran Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

SE-33 Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) - Tgl 29 Maret 2019 Kepada Yth, Bapak dan Ibu LO Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi Anggota AAUI Sebagaimana diketahui bersama bahwa PSAKBI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah pada tahun 2016 dengan tujuan penyempurnaan isi polis untuk meminimalisir potensi dispute. Namun ... Full story
Tags:

Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?

Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, yaitu : Full story

Penjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor

Mungkin karena banyaknya desakan dari pelaku industri terutama pihak pialang asuransi, bank, leasing, dan berbagai pihak sehingga diterbitkan Penjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor Dalam Surat Edaran Kepala Eksekutif IKNB-OJK No.06/D.05/2013 sebagaimana surat terlampir. Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko Full story

Knock For Knock Agreement

Knock For Knock Agreement (KFK) atau dalam bahasa Indonesianya menjadi Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) adalah kesepakatan bersama antar perusahaan asuransi anggota AAUI pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan hak subrogasi-nya terhadap penanggung lainnya dalam peristiwa tabrakan atau benturan antara kendaraan-kendaraan yang menjadi objek pertanggungan, Full story

Asuransi Mobil Mewah

Asuransi Mobil Mewah
Asuransi Mobil Mewah seperti Porsche, Ferrari, Maserati, Aston Martin, Bentley, Maybach, Alfa Romeo, Mercedes-Benz, Audi, BMW, Jaguar, Lexus dengan harga milyaran rupiah adalah fenomena tersendiri di industri Asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, Full story

Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?

Perbedaan anatara pencurian dan penggelapan terletak pada siapa yang secara nyata menguasai barangnya. Pencurian tidaklah mungkin terhadap suatu barang yang sudah berada dalam kekuasaan nyata pelaku. Full story

Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor

Malam hari saya mendapatkan telpon dari seorang ibu yang curhat mengenai ‘musibah’ yang dialaminya.   “..mobil avanza baru nya (masih kredit) dipinjam oleh temannya untuk pulang ke ‘jawa’, turut serta dalam mobil tsb katanya beberapa tetangga nya, sampai di tempat tujuan mobil dibawa oleh ‘tetangga’ yang menumpang tsb dan tidak kembali lagi..” Full story

PK MA kukuhkan kendaraan hilang tanggung jawab pengelola parkir

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan tanggung jawab ganti kerugian dari pengelola jasa perparkiran bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir. Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas. Full story

Secure Parking bersedia laksanakan putusan PK MA

Secure Parking bersedia laksanakan putusan PK MA
Jakarta - Pengelola jasa perparkiran, PT Securindo Packatama Indonesia menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hukuman ganti rugi senilai Rp60 juta yang harus diberikan kepada Anny R Gultom dan Hontas Tambunan selaku pihak yang kehilangan mobil Kijang Super di Plaza Cempaka Mas bakal diberikan. Full story

Konsumen Menang Lawan Secure Parking

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan yang dilayangkan Andi Tjandra, konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV saat melakukan parkir di Wisma Nusantara, kepada PT Securindo Packtama atau Secure Parking dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi adalah konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV warna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi B 1008 WX. Full story

Did you know?

Did you know?
                  Full story

Motor Vehicle Insurance – Quotation

Motor Vehicle Insurance - Quotation
Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan yang terdiri dari Jaminan Comprehensive (All Risks) atau Total Loss Only (TLO):Asuransi Kendaraan Bermotor   Full story

Kasus Klaim: Pengendara sepeda motor dihukum denda US$ 1,300,000 akibat menabrak pejalan kaki saat lampu hijau

Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman   Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki. Full story

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.   1. CLAIM REPORTING   a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Please click here to read its English version   Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.   1. PELAPORAN KLAIM   a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian        b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.   Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.   Asuransi Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.   Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan. Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.