Blunder yang dilakukan oleh MAIPARK atas Penerapan Tarif Premi untuk Pertanggungan Asuransi Gempa Bumi untuk risiko di atas USD300 juta

MAIPARK membuat blunder dengan suratnya kepada perusahaan asuransi yang bertentangan dengan Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014

Berdasarkan ketentuan OJK premi PAR+EQ untuk semua risiko dalam satu kota (multi risiko) dengan total nilai pertanggungan minimum sebesar USD300 juta berhak mendapatkan diskon 50% dari tariff premi batas bawah

Berdasarakan ketentuan (baru) MAIPARK malah tidak mendapat diskon sama sekali (karena hanya berlaku untuk satu risiko dan satu lokasi saja dan tidak dapat diterapkan untuk objek pertanggungan gabungan (multi lokasi).

MAIPARK beralasan bahwa tariff premi asuransi gempa bumi yang berlaku saat ini (yang ditetapkan di tahun 2010) didasari atas perhitungan analisa catastrophe modelling terhadap kecukupan premi catastrophe gempa bumi untuk satu risiko dan satu lokasi (any one risk and any one location)

Berarti kami akan “nombok” premi EQ sebesar 100% dari premi yang kami peroleh (setelah diskon) untuk sesi ke MAIPARK? (menurut loh?!). Jika ya, maka akan sangat besar kerugian kami karena harus “nombokin” premi tersebut?

MAIPARK harusnya menyadari bahwa Peraturan MAIPARK tentu tidak bisa mengalahkan peraturan OJK lembaga “super body” yang mengawasi IKB dan IKNB, dan tentu saja tidak bias diterima oleh klien, agen atau broker, kalo perusahaan asuransi sih mau aja kalo tarif nya lebih tingggi (ha..ha…).

Untuk sesi ke MAIPARK maka kami akan tetap mengacu kepada Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014 bahwa perusahaan asuransi umum dapat menerapkan tarif premi minimum sebesar 50% dari tarif premi batas bawah untuk objek pertanggungan gabungan (multi lokasi) yang terletak dalam 1 (satu) kota dengan nilai pertanggungan minimum sebesar USD300 juta sampai diterbitkannya surat penjelasan yang berbeda oleh OJK mengenai hal tersebut.

Terima kasih,

 

Imam MUSJAB

Email : imusjab@gmail.com

Tel : +628128079130

 

MAIPARK

Tarif Asuransi Gempa Bumi

PAR : Property All Risks

EQ : Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami

Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)

Surat blunder dari MAIPARK

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “Blunder yang dilakukan oleh MAIPARK atas Penerapan Tarif Premi untuk Pertanggungan Asuransi Gempa Bumi untuk risiko di atas USD300 juta”

  • Wahyudin wrote on 20 December, 2014, 7:27

    Pak Imam, terlepas dari adanya aturan OJK menurut saya kalau berdasarkan perhitungan tehnis resiko itu sendiri resiko gempa bumi itu kan sifatnya catastrophe, jadi ya memang seharusnya tarif untuk satu kota itu penuh tidak kemudian bisa didiskon. kecuali mungkin dengan kota yang berjauhan itupun harus relatif jauh nggak bisa jakarta dengan Depok atau Tangerang

    SETUJU dari sisi kecukupan premi saya setuju dengan MAIPARK
    NAMUN ini adalah dari sisi LEGISLASI kepatuhan pada peraturan yang lebih tinggi, Peraturan MAIPARK tidak boleh bertentangan dengan Peraturan OJK, (karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi) maka peraturan itu batal demi hukum dan tidak ada kewahjiban bagi kita untuk mematuhinya

  • ardi erdino wrote on 30 December, 2014, 14:52

    klo ngono terus ya eker2an aja,antara maipark sm ojk….klo emang begonoh, mesti nya kedua belah pihak jangan semena2 bikin aturan.saling tanya dong…lama2 OJK itu udah kayak lembaga regulator dadakan.yang membuat aturan tp slalu mentok kadiye kaditu….

    Namanya juga lembaga super-body, Pak

  • Muhammad Taufik wrote on 20 February, 2015, 9:30

    Itulah manusia tempat nya salah. Lembaga Super Body seperti OJK juga bisa salah, itulah kenapa pakar2 spt pak imam diperlukan koreksi nya 🙂

    Ha..ha…

  • Astuti Ika p wrote on 9 April, 2015, 15:07

    Mencoba mengklarifikasi apa yang disebutkan oleh Pak Imam di atas.
    MAIPARK mengeluarkan aturan tersebut sudah berkoordinasi dengan OJK, karena memang diserahkan kepada MAIPARK untuk mengatur tentang gempa bumi.Bahkan aturan tersebut juga di cc kan ke OJK. Kenapa? benar seperti yang dibilang Pak Wahyudin kalau ini adalah bisnis catastrophic. Jadi tidak benar kalo dibilang
    Quote : MAIPARK harusnya menyadari bahwa Peraturan MAIPARK tentu tidak bisa mengalahkan peraturan OJK lembaga “super body” yang mengawasi IKB dan IKNB, dan tentu saja tidak bias diterima oleh klien, agen atau broker, kalo perusahaan asuransi sih mau aja kalo tarif nya lebih tingggi (ha..ha…) Unquote.

    Untuk selanjutnya kita serahkan ke Ceding Company atau lembaga asuransi lainnya apakah mau memberikan diskon 50% untuk satu kota dengan risiko tidak memenuhi kecukupan premi untuk pembayaran klaimnya. Begitu penjelasannya Pak Imam. terima kasih.

    Terima kasih Ika penjelasannya

    Siapa yang tidak ngasih diskon 50%? Ayo bisa di share informasinya?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.