Bisakah memecah Polis Gempa Bumi untuk menghindari deductible 2.5% of TSI?
- Tuesday, December 8, 2009, 11:20
- Property Insurance
- 2 comments
Setelah melalui diskusi, perdebatan dan banyak pertanyaan, “Trik Memecah Belah” Polis Asuransi Gempa Bumi sebagaimana banyak diajukan oleh Broker Asuransi untuk menghindari ketentuan Deductible 2.5% of TSI terjawab sudah.
AAUI melalui Surat Edaran No. 74/AAUI/XI/09 tertanggal 25 November 2009 meng-klarifikasi Aplikasi Deductible untuk Klaim Asuransi Gempa Bumi pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang pada intinya menegaskan bahwa:
Yang dimaksud dengan Total Sum Insured / Declared Value any one risk at any one location adalah Harga Pertanggungan / Nilai Deklarasi atas setiap risiko pada satu lokasi. Definisi dari “Setiap risiko pada satu lokasi” ditentukan oleh perusahaan Asuransi / penerbit polis sesuai dengan aturan umum dalam underwriting Polis Asuransi Kebakaran.
Dalam hal satu risiko yang dimiliki oleh satu Tertanggung dimana obyek pertanggugannya ditutup oleh beberapa polis, maka ketentuan diatas tetap diberlakukan terhadap jumlah seluruh harga pertanggungan atas risiko dilokasi tersebut.
Jadi “Trik Memecah Belah” Polis Asuransi Gempa Bumi tidak diperbolehkan.
Terkecuali hanya utuk satu risiko pada suatu lokasi dimana terdapat beberapa kepentingan (interest) seperti mal, pusat pertokoan, tenant pada office tower atau adanya Bankers / Leasing Clause yang menyebabkan masing-masing kepentingan tersebut ditutup oleh polis yang berbeda, maka deductible diberlakukan untuk masing-masing polis (kepentingan) tersebut
Surat Edaran No. 74/AAUI/XI/09
Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia
By: IMAM MUSJAB
About the Author
2 Comments on “Bisakah memecah Polis Gempa Bumi untuk menghindari deductible 2.5% of TSI?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
1. Apakah kerusakan lebih karena kesalahan konstruksi dan bukan karena gempa pada polis gempa bumi dijamin?
2. Apakah kerusakan bangunan akibat gempa bumi harus bersifat masif?
3. Apakah kerusakan pagar bangunan dijamin dalam polis gempa bumi?
1. Apakah kerusakan lebih karena kesalahan konstruksi dan bukan karena gempa pada polis gempa bumi dijamin?
3. Apakah kerusakan pagar bangunan dijamin dalam polis gempa bumi?