Asuransi asal Norwegia gugat INCO

PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) dan anak usahanya sedang menuai gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perusahaan nikel ini digugat oleh perusahaan asuransi asal Norwegia, Assuranceforeningen SKULD.

INCO dengan anak usahanya dianggap lalai ketika melakukan bongkar muat sulfur curah sebanyak 22.000 metrik ton. Kelalaian ini mengakibatkan perusahaan asal Norwegia ini merugi.

 

Dari berkas gugatan ini, INCO sebenarnya bukanlah pihak yang langsung berhubungan dengan SKULD. Namun, yang menjadi nasabah SKULD adalah Jebsens Trans-Pacific Shipping Service.

Perusahaan ini yang mengangkut sulfur curah milik INCO. Kapal pengangkutan tersebut milik milik perusahaan lain, yakni San Juan Navigation Corporation.

Awal mula gugatan ini adalah pada saat kapal pengangkut sulfur curah ini tiba di Pelabuhan Malili, Sulawesi Selatan pada 6 Desember 2008. Anak usaha INCO yakni PT INCO Balantang Malili melakukan bongkar muat sulfur ini.

Namun, ketika dilakukan bongkar muat, terjadi insiden yang mengakibatkan salah satu crane alat bongkar muat dari kapal milik San Juan Navigation Corporation mengalami kerusakan.

Terhadap kerusakan kapal itu, San Juan Navigation lantas mengajukan klaim kerusakan kapal kepada Jebsens Trans-Pacific senilai US$ 337.892. Nilai gugatan itu masih ditambah dengan bunga bank, serta biaya perbaikan kapal.

Awalnya, perusahaan penyewa kapal ini menolak membayar klaim ini. San Juan Navigation pun mengajukan masalah klaim ini ke Badan Arbitrase di London, Inggris. Putusan arbitrase mewajibkan Jebsens Trans-Pacific membayar klaim tersebut. Setelah dibayar ke San Juan, barulah Jebsens Trans-Pacific mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi asal Norwegia itu.

Berbekal dua laporan

Setelah urusan klaim dua perusahaan itu selesai, ternyata SKULD masih tetap tidak rela mengganti uang kerusakan kapal itu. Alasannya, ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa kerusakan crane itu diakibatkan oleh kelalaian dari INCO.

Ada dua laporan yang menjadi dasar SKULD, yakni dari surveyor independen, PT Probe Marine pada 9 Desember 2008, serta laporan dari Merid-Argo Maritime Service Pte Ltd Singapore. Kedua laporan itu menyatakan bahwa kerusakan kapal itu akibat dari kelalaian INCO dan seorang operator jasa bongkar muat bernama Fajar Usrat.

Dengan bekal dua laporan itu, SKULD pun mengajukan gugatan. Asuransi ini merasa ada bukti yang menunjukkan jika INCO dan anak usahanya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini juga, SKULD sudah mengirimkan surat teguran kepada INCO agar membayar ganti rugi. Namun surat teguran itu tidak direspon oleh INCO.

INCO merasa tidak mempunyai hubungan hukum dengan SKULD. Akhirnya gugatan ini pun dilayangkan ke pengadilan. Selain menuntut pembayaran ganti rugi, perusahaan asuransi Norwegia itu juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap dua kapal milik INCO. “Kami minta agar para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian dan bunganya,” ungkap Elisa P Simanjuntak, Kuasa Hukum SKULD.

Tuduhan dari perusahaan asuransi itu dibantah oleh INCO. Kuasa Hukum INCO, Luhut Marihot Pangaribuan, menilai bahwa apa yang dituduhkan oleh SKULD itu tidak benar. “Tidak ada unsur kesengajaan dalam kerusakan alat bongkar muat tersebut,” tandas Luhut.

Dicopy dari:

http://investasi.kontan.co.id/v2/read/1312249152/74349/Asuransi-asal-Norwegia-gugat-INCO

sumber lainnya:

http://202.72.218.170/news/read/40353/20110813/115117/INCO-Digugat-Jebsens-US-337-892.html

 

Komentar: sudah seharusnya perusahaan jasa angkutan / transportasi memiliki “Transport Operators Liability” atau “Terminal Operators Liability” untuk jasa ke-pelabuhan-an.

Baca juga:

“Transport Operators Liability”

“Terminal Operators Liability”

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on “Asuransi asal Norwegia gugat INCO”

  • ika iskandar wrote on 21 September, 2011, 7:00

    Baik sbg tambahan ilmu pengetahuan…walau kasus ini belum tuntas yg menang siapa……?  dan kemenangan ini dasar hkmnya apa sehingga bisa dijadikan referensi unk case yg lain…..

  • samadikun wrote on 21 September, 2011, 17:41

    apa tidak ada pasal waiver of subrogation yang di persyaratkan oleh INCO dalam kontrak kontrak dengan Jebsens, demikian juga dlm polis Jebsens dari asuransi SKULD?

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 September, 2011, 8:47

    dalam polis asuransi umumnya “waiver of subrogation” hanya untuk named insured and subsidiary-nya, dalam polis SKULD – Jebsens pastinya INCO bukanlah “contracting party” Pak.

  • samadikun wrote on 22 September, 2011, 10:25

    Kenapa didalam kontrak antara INCO & Jebsens waktu itu, pihak INCO ++ gak sekalian minta untuk dimasukkan sebagai tambahan Insured dalam polis Jebsens-SKULD? apa hal ini tidak memungkinkan?

  • IMAM MUSJAB wrote on 23 September, 2011, 6:25

    mungkin saja Pak, namun sepertinya hal itu tidak terjadi

  • FX.SUGIYANTO wrote on 15 November, 2012, 15:04

    Dear Pak Imam.
    Setahu saya, didalam Hukum Perdata ganti rugi tidak selelau disebabkan unsur kesengajaan.
    psl 1366 seseorang juga wajib bertanggung jawab atas kelalaian yang dib8uatnya, dan pasal selanjutnya juga menentukan bahwa tanggung jawab dan ganti rugi yang diderita orenag lain dapat juga dari kejadian yang diakibatkan oleh orang yang menjadi tanggungannya/buruhnya ataupun karena sebab karena alat peralatan yang dimiliki/dioperasikannya
    Salam
    Fx.Sugiyanto

    Betul Sekali, Pak. Negligence (1366) dan Vicarious Liability (1367)
    Saya rangkum dalam artikel berikut
    ini

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.