Contact

AhliΔsuransi.com is managed by IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP, ICPU

Graduated from Insurance Business School of Trisakti, Jakarta is a Qualified Insurance Practitioner (QIP) and a Felow of Indonesian Insurance Institute (AAIK), Indonesian Certified Property Underwriter (ICPU)

  

Having extensive experience in claim and specialist insurance practices in Property & Construction, Commercial and Professional Liability, Marine Hull and Protection & Indemnity (P&I), and Other Casualty Insurances.

 

Currently, working for PT. Asuransi QBE Pool Indonesia, a member of worldwide QBE Insurance Group. QBE is the largest Australian Insurance Group named one of the top 25 general insurers and reinsurers operating in 45 country operations world wide

 

It is good to share knowledge, experience, support and friendship in this blog

 

For any inquiry please give me a call

 

IMAM MUSJAB

Call: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

http://ahliasuransi.com/

 

Share/Save/Bookmark

About the Author

IMAM MUSJAB has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

12 Comments on “Contact”

  • sukatmo wrote on 23 November, 2008, 17:36

    saya (bersama rekan2 event organizer lain) mempunyai ide untuk mengadakan seminar/”product knowledge transfer”, contohnya mengenai : SURETY BOND,
    yang diadakan 3-4jam di Surabaya.
    Apakah Bp. Imam dapat menjadi salahsatu pembicara dan bgmn prosedur serta persyarata administrasinya?

    IMAM MUSJAB: Thanks pak, please give me details of event?

  • Eko Setiawan wrote on 29 November, 2008, 11:11

    Pagi pak. Saya mau mengasuransikan warnet (semua property yang berada di dalam gedung). Adakah insurance company yang menyediakan asuransi seperti ini? Terima kasih atas bantuannya ^^

    IMAM MUSJAB: tentu saha bisa untuk warnet biasanya risiko yang dijamin adalah atas kebakaran, kerusuhan dan pencurian……..estimasi rate: 0.35% dari total harga property yang biasanya terdiri atas komputer dan perlengkapannya…

  • ulvian wrote on 7 January, 2009, 11:06

    siang pak, saya ingin sekolah adjuster karena saya bekerja di jasa penilai asuransi. mohon di informasikan tempatnya dimana tapi yang di indonesia aja pak. Trim’s
    IMAM MUSJAB: kalo sekolah khusus adjuster mah..belum ada di Indonesia, tapi kalo sekolah asuransi bisa di STMA Trisakti atau di STIMRA, yang mungkin harus Ulvian lakukan adalah ikut ujian Asosiasi Adjusters Asuransi Indonesia untuk memperoleh sertifikasi ICAP….orang asuransi pasti ngerti dong

  • Helmy Hananto wrote on 13 April, 2009, 11:32

    Mas Imam yth.

    Situs ini sangat berguna bagi insan perasuransian maupun nasabah yang memerlukan asuransi . Saya mengucapkan selamat dan menyatakan apresiasi.. :)

    Mohon infonya, dimana saya bisa mencari yang terkait dengan peraturan perpajakan.

    Terimakasih dan salam sukses,

    IMAM MUSJAB: Thanks pak Helmy for visiting…sukses juga buat Aon eeh..Axle…

  • Yanus Arfian S wrote on 21 May, 2009, 13:32

    Yth Bapak Imam Musjab

    Sehubungan KEP-207KM.10/2008 Menteri Keuangan tentang penutupan Asuransi Jiwa Jaminan 1962, Ke Lembaga Mana kami seharusnya KLAIM hak kami?.

    Terima Kasih atas Pertolongannya

    IMAM MUSJAB: Saya turut prihatin atas musibah yang menimpa Bapak, saya tidak berhasil mendapatkan info mengenai keberadaan Badan Kurator yang menangani kepailitan AJJ 1962. Saran saya Bapak bisa mengadukannya ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)

  • sandra suryany wrote on 18 July, 2009, 15:18

    Sebagai orang teknik yang kebaian job mereview n nego kontrak , insurance merupakan hal yang pokok .. Sangat terbantu sekali dengan web ini pak .. sukses selalu buat bapak dan wiling to share nya :)

    @ Sdr Sukatmo : klo jadi pelatihan / seminarnya bisa di info ke sandra.suryany@gmail.com dying for such trainee :)

  • adjie wrote on 9 September, 2009, 11:15

    bisa diberikan info untuk Cargo Liability Insurance, ada calon Tertanggung (Forwarder) menanyakan hal ini. Tks

  • prasetyo wrote on 29 October, 2009, 8:48

    dear mas imam,

    mohon second opinionnya….
    ada dua kendaraan A dan B yang dimiliki oleh Tertanggung yang sama. mobil A tidak diasuransikan dan mobil B diasuransikan. kejadiannya : mobil A menabrak mobil B. oleh penanggung mobil B dijamin. pertanyaannya :
    - apakah penanggung memiliki hak subrogasi kepada mobil A meskipun pemiliknya sama?
    TIDAK ADA SUBROGASI: Karena Tertanggung vs Tertanggung

    - apakah dalam sister clause (yang intinya saling meniadakan subrogasi) hanya berlaku bagi mobil2 yang diasuransikan saja? bagaimana perlakuan sister clause jika terjadi diantara mobil2 yang diasuransikan dan yang tidak meskipun pemiliknya sama?

    SISTER CLAUSE: Tetap Berlaku untuk semua mobil milik Tertanggung
    Tapi Ingat Sister Clause hanyalah: Jaminan TPL saja
    Mobil Asuransi A(TPL) nabrak Mobil Tidak Asuransi B –> MD A Dijamin; TPL dijamin
    Mobil Tidak Asuransi B nabrak Mobil Asuransi A –> MD Dijamin A ; Tidak ada TPL

    mohon pendapatnya ya…

    salam,

    wahyu

  • prasetyo wrote on 18 January, 2010, 17:00

    Dear P. Imam,

    mohon informasinya. Nasabah kami hendak mengasuransikan kerugian atas bocornya pipa terhadap CPO yang disalurkan dari instalasi/tangki penyimpanan CPO ke dalam kapal sepanjang 300 meter.
    Polis apa yang dapat kami gunakan yang paling tepat untuk meng cover risiko tersebut?

    Salam,

    Wahyu

  • prasetyo wrote on 2 February, 2010, 9:57

    dear mas imam,
    mohon penjelasannya : dalam polis cash in safe apakah uang atau dokumen berharga lain (sesuai definisi dalam polis) yang bukan milik tertanggung (titipan) dijamin atau tidak jika terjadi pencurian/pembongkaran/perampokan?

    Salam,

    wahyu

    IMAM MUSJAB: Tidak dijamin, Pak. Kecuali memang sedari awal disepakati oleh Penanggung dengan “Endorsement”

  • Ahmad wrote on 18 February, 2010, 9:52

    Pagi Pak Imam,
    Salam kenal..mohon pencerahan Pak,
    Seseorang mempunyai asuransi kecelakaan diri di PT Asuransi X dan PT Asuransi Y ,orang tersebut mengalami kecelakaan di jalan raya sehingga meninggal dunia. Apakah ada penggantian Jasa Marga?apakah orang tersebut bisa mendapatkan penggantian dari PT Asuransi X dan PT Asuransi Y sejumlah maksimum nilai limitnya?dan bagaimana pengaruh penggantian dari Jasa Marga tersebut (jika ada) terhadap penggantian dari pihak asuransi?apakah nilai penggantian dari Jasa Marga (atau dari asuransi lain yang orang tersebut juga mempunyai jaminan asuransi kecelakaan diri) akan mengurangi nilai penggantian dari asuransi lainnya?

    Terima kasih,
    Ahmad.

    IMAM MUSJAB: sudah dijelaskan per email ya…jiwa manusia tidak dapat dinilai jadi klien dapat klaim ke 2, 3, 4 atau banyak perusahaan asuransi tanpa ada pengurangan

  • Yerri wrote on 2 March, 2010, 10:09

    Pagi Pak Imam,
    Salam kenal.
    Saya mohon bantuan penjelasan. Kalau untuk usaha Katering, apa saja yang dapat diasuransikan ya pak?
    Terima kasih untuk perhatian dan jawabannya.
    Salam,
    Yerri

    IMAM MUSJAB: pertama Property Insurance untuk bangunan dan peralatan masak, kedua Liability: untuk food poisoning, ketiga PA atau Workmrn Compensation untuk tenaga kerja keempat: asuransi kendaraan; banyak khan?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.